Liputan6.com, Jambi - Lima pekerja asing asal Tiongkok dilaporkan diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, Selasa malam. Lima pekerja asing itu diduga tidak memiliki dokumen resmi.
Dari informasi yang diperoleh Liputan6.com, kelima warga asing tersebut merupakan pekerja di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Tanjabbar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal, Rivandhi Rivai mengatakan, kelima pekerja asing itu diamankan setelah pihaknya melakukan operasi ke sejumlah perusahaan yang ada di Tanjabbar.
"Operasi ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia," ujar Rivandhi di Kualatungkal, Selasa 20 Oktober 2015 malam.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, kelima pekerja asing itu mengaku telah bekerja selama kurang lebih 3 hingga 4 bulan. Namun tidak memiliki izin kerja yang benar.
Dia menambahkan, karena diduga kuat tidak memiliki izin kerja yang sah, maka kelima pekerja asing itu akan dideportasi dan penangkalan (blacklist). Namun, bila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan dilakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan barang bukti terkait keberadaan kelima WNA tersebut," tandas Rivandhi. (Sun/Ado)
5 Pekerja Asal Tiongkok Diamankan di Jambi
Dari hasil pemeriksaan, ke-5 pekerja asing itu mengaku telah bekerja selama kurang lebih 3 hingga 4 bulan. Namun tidak memiliki izin kerja.
Advertisement