Sukses

Prasetyo Duga Ada Pihak yang Ingin Rebut Jabatannya di Kejaksaan

Ada beberapa pihak yang terus-menerus mengaitkan dirinya dengan kasus yang menimpa mantan Sekjen Partai Nasdem.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menduga ada pihak-pihak yang mencoba merebut posisinya sebagai Jaksa Agung. Sebab, sejumlah pihak telah mengait-ngaitkan dirinya dengan kasus korupsi yang saat ini menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Rio saat ini telah menjadi tersangka kasus dugaan suap proses penanganan kasus bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Ya ‎mungkin saja (ada yang ingin rebut jabatan Jaksa Agung). Ada aja kan orang seperti itu, yang berpikir pragmatis begitu. Kita kan tidak, kita nggak pernah mimpi (dapat posisi Jaksa Agung), tapi kalau ada amanah kita kerjakan dengan baik," ujar Prasetyo usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa, (20/10/2015) malam.

Prasetyo secara tegas mengatakan kalau dirinya tidak terlibat dalam upaya melindungi Rio Capella dari jeratan hukum. Terlebih ada kabar yang menyebut kalau dirinya 'mengamankan' perkara hukum agar Rio tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Yakinlah itu, nggak ada urusan saya dengan Rio Capella, nggak ada urusan dengan janji-janji mengamankan perkara, itu nggak ada," kata Prasetyo.

Tidak hanya itu, Prasetyo juga mengaku ‎siap bila KPK sewaktu-waktu membutuhkan keterangannya. ‎"Kalau ada relevansinya silakan. Tapi KPK sendiri pun memerlukan keterangan kalau ada relevansinya. Kalau nggak, ya untuk apa," kata dia.

Sebagai warga negara, ia siap dipanggil oleh KPK kapan saja. Namun, yang Prasetyo tekankan pemanggilan dirinya harus relevan dengan keterangan yang ingin diketahui oleh KPK. ‎

"Itu kewajiban warga negara. Siapa pun jika dimintai keterangan ya harus memenuhi. Tapi kembali tentunya pada relevansi. Nanti begitu mudah orang dipanggil, diperiksa, relevansinya nggak ada, itu yang harus dihindari," ujarnya.‎

Dalam kasus ini, Rio dijerat Pasal 12 Huruf a dan Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.

Kasus ini bermula dari pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos). Gatot dan istrinya lalu meminta bantuan Rio dan pengacara yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, Otto Cornelis Kaligis.

KPK menduga Rio menerima suap untuk mengamankan perkara dugaan korupsi yang dilakukan Gatot. "Penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP. (Nil/Ado)*