Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura berinisial DYL diduga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pukul 18.45 WIB, Selasa 20 Oktober ‎2015.
Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana menegaskan akan memecat DYL jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.‎ DYL akan dicopot dari partai maupun dari keanggotaannya di DPR.
"Kalau yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka akan diberhentikan dari segala jabatannya, karena melanggar sumpah jabatan‎," tegas Dadang Rusdiana kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Pria yang akrab disapa Darus ini mengatakan pihaknya sedang menunggu pernyataan resmi dari KPK atas dugaan keterlibatan DYL. Sebab, hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan nama-nama yang telah ditangkap dalam OTT kemarin petang.
"Pertama, kita menunggu resmi informasi KPK terlebih dulu," tandas Darus.
DYL ditangkap bersama 6 orang lainnya. ‎Penangkapan ini diduga terkait kasus suap yang mencapai Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika. Suap tersebut diduga terkait pemulusan proyek pembangkit listrik di Sulawesi Selatan. (Bob/Tnt)
Jika Terbukti Korupsi, Hanura Pecat Kadernya yang Tertangkap
Hanura sedang menunggu pernyataan resmi dari KPK atas dugaan keterlibatan DYL. Sebab KPK belum mengumumkan nama-nama yang ditangkap.
Advertisement