Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menolak 2 dari 7 nama calon Komisioner Komisi Yudisial (KY) yang diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada saat uji kelayakan dan kepatutan Selasa kemarin. Alasan ditolak karena mereka tidak memenuhi unsur integritas sebagai pimpinan.
2 Calon yang ditolak yaitu Wiwiek Awiati dan Haryono, yang merupakan akademisi hukum dan mantan hakim. Sedangkan yang lolos Maradaman Harahap, Sukma Violetta, Sumartoyo, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi.
Aktivis Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang juga peneliti hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PHSK), Miko Susanto Ginting angkat bicara. Dia meminta DPR agar membuka standar penilaian. Sebab, keduanya telah melalui serangkaian ujian dari panitia seleksi (Pansel) hingga ke tangan presiden.
"Karena itu, kami berpandangan bahwa DPR tidak serius dalam melakukan seleksi Komisioner Komisi Yudisial periode 2015-2020 dan tidak melihat kompetensi, integritas, dan reputasi dari calon," ujar Miko, saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2015).
"Kami juga meminta DPR membuka standar penilaian seleksi calon komisioner Komisi Yudisial sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas DPR kepada publik," sambung dia.
Menurut Miko, seleksi yang dilakukan pansel tersebut dilakukan untuk mendalami pemahaman kandidat soal KY, juga menakar kadar integritas para kandidat. Dengan terpilihnya 7 kandidat tersebut, berarti mereka adalah orang terbaik yang pantas dan layak menjadi komisioner KY.
Miko menegaskan, hasil investigasi KPP pada setiap tahapan dan proses seleksi calon komisioner KY memperlihatkan, tidak ditemukan catatan buruk terhadap 2 calon yang ditolak, baik mengenai integritas maupun independensi.
"Justru kedua calon memperlihatkan dan membuktikan pengalaman dan pengetahuan yang mumpuni di bidang reformasi peradilan," tegas dia.
Hingga kini, kata Miko, tidak ada alasan yang cukup jelas dan dapat dipertanggungjawabkan oleh DPR, dalam penolakan 2 calon komisioner KY periode 2015-2020 itu.
"Padahal, jika melihat pemilihan gubernur Bank Indonesia, DPR diharuskan untuk memberikan alasan penolakan. Namun, hal ini tidak berlaku dalam seleksi komisioner Komisi Yudisial atau pejabat publik lainnya," pungkas Miko.
Ketua Komisi III Aziz Syamsudin sebelumnya mengatakan penolakan 2 calon komisioner KY tersebut dilakukan secara aklamasi. Politikus Partai Golkar itu menyebut, ada 2 alasan 2 calon pimpinan KY itu tak lolos uji kelayakan dan kepatutan.
Menurut Aziz, dari masukan 53 anggota Komisi III dan 10 fraksi terhadap uji kelayakan dan kepatutan 2 calon yang ditolak itu, ada penilaian integritas dan intelektual.
Integritas yang dimaksud Aziz adalah soal pandangan 2 calon pimpinan KY dalam menjawab pertanyaan anggota dewan, yang dinilai tidak sejalan dengan konstitusi. (Rmn/Mut)