Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA)Â mengabulkan kasasi DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Mereka memperkarakan soal kepengurusan Munas Riau yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Mantan Ketua Umum Golkar sekaligus Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan putusan MA itu merupakan langkah yang bijak.
"‎Jadi cukup bijaksana sebenarnya, sangat bijaksana," kata JK, di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Menurut dia, keputusan yang diambil MA mengedepankan islah, karena mengembalikan pada kepengurusan sebelum terjadi perpecahan.
"Semua harus islah. MA menetapkan semua harus islah," tandas JK.
Juru bicara MA Suhadi membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan putusan kasasi. Sidang sengketa dualisme kepemimpinan antara kubu Ical dan Laksono Agung ini dilaksanakan Selasa 10 Oktober 2015 siang.
"Sesuai putusan MA kasus Golkar No 490K/TUN/2015, mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Di mana membatalkan putusan PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) dan kembali ke putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujar Suhadi saat dikonfirmasi kemarin.
Jika mengacu putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan kubu Ical --atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta atau kubu Agung, artinya MA menegaskan kubu Ical yang berhak diakui Kemenkumham.
Selain menyidangkan kasasi yang diajukan Partai Golkar, MA juga menyidangkan kasasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diajukan Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta.
"Demikian juga kasasi PPP No 504K/TUN/2015, di mana mengabulkan kasasi pemohon dan kembali pada putusan PTUN," kata Suhadi.
Jika mengacu putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan Menkumham --yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy, maka kasasi ini menegaskan PPP kubu Djan Faridz yang berhak diakui Kemenkumham. (Bob/Mut)
JK Nilai Putusan MA Soal Dualisme Golkar Bijaksana
Menurut dia, keputusan yang diambil MA mengedepankan islah.
Advertisement