Liputan6.com, Jakarta Polisi kembali membongkar sindikat narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan seorang warga binaan dari Lembaga Permasyarakatan (LP). Pengungkapan tersebut setelah pada Selasa 13 Oktober 2015, jajaran Subdit V Direktorat Narkotika Polri mengobrak-abrik bisnis haram Hermanto Kusuma alias Abun (48), narapidana kasus narkotika yang mendekam di LP Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor.
"Ini merupakan sindikat yang dikendalikan dari LP di daerah Jawa Barat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Kabiropenmas) Polri Brigjen Pol Agus Rianto di gedung Direktorat Narkotika Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (21/10/2015).
Direktur Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra menjelaskan, bisnis Abun terendus aparat saat ada informasi mengenai transaksi narkortika di kamar nomor 606 Hotel Hawai, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 8, Pekanbaru, Riau. Saat lokasi tersebut digeledah, polisi menemukan seorang pria bernama Darmadi alias Acui dengan 10.000 pil ekstasi biru berlogo ikan di dalam plastik cokelat.
"Dari TKP (tempat kejadian perkara) pertama, kami menangkap Darmadi alias Acui dan menyita barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi berwarna biru," ujar Anjan.
Setelah mengamankan Acui di hotel, polisi melakukan penggeledahan lagi di kediamannya, Jalan Kuantan Jaya Blok M43, Pekanbaru, Riau dan didapati 2.400 butir ekstasi jenis serupa. Dari hasil pemeriksaan, Acui mengaku diperintah oleh seorang wanita bernama Ai Ling, pemilik kedai kopi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 2F, Pekanbaru Riau.
"Dari TKP kedua, kami menyita lagi 2.400 butir pil ekstasi. Kemudian penyidikan dikembangkan ke orang yang memerintahkan Acui, yaitu Ai Ling," jelas Anjan.
Ai Ling ditangkap di kedai kopi miliknya dan digelandang ke rumahnya Jalan Kuantan Jaya Blok J Nomor 1, Pekanbaru Riau. Di sana kembali polisi mendapati pabrik ekstasi kecil-kecilan dengan barang bukti satu unit mesin pencetak pil ekstasi dan sabu seberat 5 kilogram yang dibungkus plastik bening masing-masing 2,5 kilogram.
"Ai Ling mengaku alat tersebut milik suaminya, Abun. Sabu seberat 5 kilogramnya juga sama (milik Abun)," imbuh Anjan.
Anjan menambahkan, mesin pencetak ekstasi tersebut diduga pernah digunakan. Dengan mesin tersebut, satu butir ekstasi berkualitas wahid dapat dileburkan dan dioplos zat lain dengan perbandingan 1:5.
"Kalau dioplos, ekstasinya yang 1 butir bisa jadi 5 butir. Kalau barang bukti 12.400 ekstasi itu dioplos bisa menghasilkan sekitar 60 ribu lebih pil ekstasi. Alat yang ditemui dirumahnya kemungkinan pernah digunakan," terang Anjan.
Polisi menduga narkotika tersebut akan diedarkan ke wilayah Ibukota Jakarta. Anjan menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk memeriksa Abun.
"Pengakuan kedua tersangka dan Abun, narkotika itu akan diedarkan di Riau. Tapi saat kami tangkap, Acui mau mengirim barangnya ke Jakarta," tandas Anjan.
Bila dikonversikan ke dalam rupiah, maka sabu dan ekstasi yang disita polisi seharga hampir Rp 17,5 Miliar. Kedua tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. (Mvi/Mut)
Penghuni Lapas Pondok Rajeg Kuasai Narkotika Senilai Rp 17 M
Tersangka terancam hukuman mati.
Advertisement