Sukses

Terpidana Mati Kendalikan Sindikat Narkotika Riau-Jakarta

Pada 2014 Abun ditangkap karena kasus narkoba dengan barang bukti 3 kilogram sabu. Abun juga dikenal sebagai sindikat Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali membongkar bisnis narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Hermanto Kusuma alias Abun (48).

Abun adalah napi Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, yang diduga menjadi pemilik 12.400 butir ekstasi dan 5 kilogram sabu senilai hampir Rp 17,5 miliar.

Penyidikan mengarah kepada Abun setelah polisi menangkap istrinya Ai Ling (42) dan kurirnya Darmadi alias Acui (49) di Pekanbaru, Riau, Selasa 13 Oktober 2015.

"Ini pemain lama, Abun, pada 2014 ditangkap karena kasus narkoba juga dengan barang bukti 3 kg sabu di Sunter bersama warga Malaysia. Sindikat Malaysia-Jakarta," ujar Direktur Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra, di gedung Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (21/10/2015).

Abun yang dikenal lihai dalam dunia narkoba, menurut Anjan, sudah divonis pengadilan dengan hukuman mati dan sekarang sedang menunggu eksekusi mati.

Anjan mengungkapkan, sabu yang disita dari tangan istri Abun, Ai Ling, merupakan sabu kualitas satu asal Tiongkok. Sementara ekstasi di tangan Acui juga kualitas terbaik asal Belanda.

"Ekstasinya kualitas Belanda, biasanya dioplos sesampainya di Indonesia. Sabunya dari Tiongkok," tutur Anjan.

Sementara itu, Abun yang sudah diperiksa mengaku ia tak berniat menjalani bisnis yang membuat dirinya mendekam di penjara.

Ekstasi dan sabu yang disita polisi dari tangan istri dan kurirnya itu, diakui dia, sebagai sisa bisnisnya dulu dan diminta oleh seseorang bernama Akam.

"Kami sudah kantongi identitas Akam, saat ini sedang kami kejar," kata Kasubdit V Direktorat Narkotika Bareskrim Polri , Kombes Alberd Teddy Berhard Sianipar, yang memimpin penyidikan.

Kepada polisi, kedua tersangka dan Abun menjelaskan, sabu tersebut jika mereka edarkan di pasaran, dibanderol dengan harga Rp 300 ribu - 400 ribu.

Alberd juga mengatakan, dari hasil penggeledahan di sel Abun, polisi tidak menemukan satu pun bukti, alat komunikasi. Sementara saat ditanya mengenai dugaan kerja sama antara Abun dan sipir lapas, Alberd enggan berkomentar banyak.

"Kalian (wartawan) analisis dan pertimbangkan sendiri saja (keterlibatan orang lapas). Yang jelas semua bukti kami sudah banyak, Abun yang men-direct Ai Ling dan Acui Dia yang menentukan barang diserahkan ke siapa, di mana," jelas Alberd.

Kali ini Abun tidak akan menanggung ancaman mati sendirian, polisi menjerat istri tercintanya Ai Ling dan kurirnya Acui dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. (Dms/Yus)*