Liputan6.com, Jakarta - Polisi berharap para terpidana mati narkotika yang tetap menjalankan bisnis haramnya dari dalam sel penjara, sesegara mungkin dieksekusi.
Pasalnya mafia-mafia ini tidak juga jera dan gentar dengan putusan pengadilan yang dijatuhkan pada diri mereka.
Bahkan mereka semakin melibatkan banyak orang untuk masuk dalan peredaran gelap narkotika.
"Narapidana narkotika yang sudah divonis hukuman mati tapi masih melakukan tindak pidana serupa, lebih baik dipercepat eksekusinya," tegas Direktur Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Anang Pramuka Putra di Gedung Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (21/10/2015).
Anjan sadar, harapan itu tergantung bagaimana keputusan kejaksaan sebagai instansi yang berwenang menentukan jadwal eksekusi mati tersebut.
Ia pun mengaku terus mendiskusikan hal terkait pemberantasan narkoba termasuk upaya pencegahan peredaran narkotika dengan semua lembaga pemerintah terkait. Salahsatunya proses percepatan eksekusi hukuman mati.
"Tapi itu (mempercepat hukuman mati) bukan kewenangan kami, itu kewenangan kejaksaan. Kami terus bekerjasama dengan beberapa stakeholder terkait masalah pemberantasan ini, dan upaya pencegahannya," jelas Anjan.
Narapidana kasus narkotika memang kerap berulah kembali. Seakan tidak takut dengan ancaman hukuman mati, mereka bergeriliya mengendalikan narkotika dari balik tembok sel penjara.
Tidak sedikit diantara mereka mulai membangun kembali jaringan pengedar bahkan pabrik narkotikanya. Tak jarang perbuatan mereka dibantu oknum-oknum lapas dengan imbalan sejumlah uang.
Contoh yang sempat menyita perhatian adalah terpidana mati Freddy Budiman yang leluasa menjalankan bisnis narkoba dan mengelola pabrik narkotikanya dari dalam lapas. (Dms/Mut)
Polisi Minta Eksekusi Hukuman Mati Napi Narkoba Bandel Dipercepat
Banyak narapidana kasus narkotika yang kerap berulah kembali. Tapi sayangnya waktu eksekusi hukuman mati merupakan wewenang kejaksaan.
Advertisement