Sukses

Kronologi Penangkapan Dewie Yasin Limpo oleh KPK

Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) Dewie Yasin Limpo berawal dari laporan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo, sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Pembangkit Listrik Micro Hydro di Kabupaten Diyai, Papua.

Selain Dewie, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya yakni, Bambang Wahyu Adi selaku terduga penerima suap Iranius, yang merupakan Kepala Dinas Tambang di Papua. Sedangkan Rinelda Bondoso dan Septiadi selaku pengusaha dan terduga pemberi suap.

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) ini berawal dari laporan masyarakat kepada lembaganya.

Selasa 20 Oktober 2015 sore, tepatnya pukul 17.45 WIB, penyidik KPK mulai bergerak. Mereka mendatangi pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan meringkus 5 orang yang diduga sedang bertransaksi suap.

"Mereka adalah SET (Septiadi), HAR (Harry) mereka pengusaha. Lalu ada IR (Iranius), (Rinelda Bandaso), dan seorang driver inisial DEV (Devianto)," ujar Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Petugas yang telah melihat terjadinya tindak pidana suap di restoran pusat perbelanjaan itu langsung menangkap kelimanya. "Dari tangan mereka diamankan uang dalam pecahan dollar Singapura sebesar SG$ 177.700," terang dia.

Sementara, tim lain yang dikerahkan KPK juga langsung menuju ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng untuk mengamankan Dewie Yasin Limpo yang diduga akan berangkat ke luar kota bersama Bambang Wahyu Adi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pukul 19.00 WIB tim melakukan penangkapan DYL (Dewi Yasin Limpo) anggota DPR dan BWA (Bambang Wahyu Adi) di Bandara Soetta. Dari tangan mereka diamankan dokumen dan telepon genggam," tutur Johan.

Semua pihak yang tertangkap petugas ini kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa secara intensif. "Dan setelah menjalani pemeriksaan dan disimpulkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan telah terjadi tindak pidana korupsi," pungkas Johan Budi.

Sementara, karena tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, KPK melepaskan Devianto yang bekerja di perusahaan sewa mobil. (Rmn/Yus)

Video Terkini