Sukses

Pansus Pelindo II Fokus Selidiki Pengadaan Mobil Crane

Pengadaan 10 unit mobil crane yang dilakukan oleh Pelindo II dilakukan dengan perencanaan yang tidak benar.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, ada 3 kasus yang diselidiki terkait penyelidikan kasus Pelindo II, di antaranya, pengadaan mobile crane, QCC, dan Simulator Mobile Crane.

"Akan tetapi bukti yang mencukupi untuk dilanjutkan menjadi penyidikan hanya pengadaan mobile crane, karena pengadaan 10 unit mobile crane yang dilakukan oleh Pelindo II dilakukan dengan perencanaan yang tidak benar," ujar Rieke dalam Pansus Pelindo II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, 10 unit mobile crane yang diperuntukkan bagi pelabuhan diadakan tanpa melakukan peninjauan kebutuhan pelabuhan terlebih dahulu.

Akibatnya, lanjut Rieke, pelabuhan menolak unit yang diserahkan oleh Pelindo karena merasa tidak membutuhkan unit tersebut. Karena, kesepakatan seharusnya dilakukan antara Pelindo II dengan masing-masing General Manager (GM) pelabuhan.

"Akan tetapi karena GM pelabuhan menolak, kesepakatan yang ada dilakukan antara Pelindo dengan manajer teknik pelabuhan," tutur Rieke.

Dia juga mengungkapkan, telah terjadi penunjukkan perusahaan pengadaan barang yang tidak memenuhi standar minimal lelang.

"Standar minimal perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang adalah perusahaan yang mempunyai pengalaman minimal 5 tahun," imbuh Rieke.

Kronologisnya, dituturkan Rieke, tender dilakukan 2 kali. Tender pertama diikuti 5 perusahaan dan digugurkan karena PT Guangxi Narishi Century Equipment sebagai salah satu perusahaan peserta lelang memberikan penawaran melampaui harga perkiraan sendiri (HPS).

Pada tender kedua, lanjut Rieke, hanya PT Guangxi Narishi Century Equipment yang mengikuti tender. Sedangkan, syarat minimal tender diadakan oleh 3 peserta perusahaan. Tetapi tender kedua tersebut tetap dilanjutkan dengan memenangkan PT Guangxi Narishi Century Equipment.

"Ini yang akan kita coba pertanyakan," tegas Rieke.

Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri Brigjen (Purn) Victor Simanjuntak yang hadir di Pansus Pelindo II, juga mendesak DPR agar mendalami berbagai kasus hukum yang terjadi di perusahaan tersebut.

"Kasus mobile crane hanya pintu masuk saja, kasus-kasus lain harus dibuka dan jangan dipermasalahkan karena sudah ada audit BPK namun harus dipertanggung jawabkan," kata Victor.

Dia mengatakan, banyak kasus-kasus di Pelindo II yang lebih besar. Karena itu apabila ada komitmen untuk menuntaskannya maka akan terungkap.

"Kalau mau memperbaiki Pelindo II maka harus ditindak dahulu. Saya tidak bisa menaksir total kerugian negara di Pelindo II karena yang menentukan adalah BPK," ujar Victor.

Dia juga mengatakan, dalam penanganan kasus Pelindo II yang pernah ditanganinya, tidak ada intervensi dari pihak manapun. Namun dalam rapat dengan Pansus itu, dia mengungkapkan, dihalang-halangi Direktur Utama RJ Lino saat Bareskrim menggeledah kantor Pelindo II.

"Tadi ketika rapat, saya sampaikan bahwa ketika kami menggeledah dihalang-halangi Pak Lino lalu beliau menelpon Pak Syofyan Djalil," kata Victor.

Saat itu dia menjelaskan kepada Lino membawa dokumen penggeledahan termasuk surat pengadilan untuk menggeledah.

Dia menegaskan, menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang dan apabila ada pihak yang menghalang-halangi artinya melanggar hukum. "Saya bekerja berdasarkan undang-undang," tegas Victor. (Dms/Mvi)