Sukses

Bawa 2 Radar Pesawat, 5 Pelaut Ini Terancam 5 Tahun Bui

Selain itu ada 70 buah jok mobil, 70 unit drum kosong, 15 kasur, 15 kotak keramik kecil, dan piring hias di kapal tersebut.

Liputan6.com, Jambi - Tim dari Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) dan Biro Operasional Polda Jambi dilaporkan menyita dua buah benda diduga radar pesawat dari sebuah kapal motor yang tengah melintas di perairan Jambi pada Senin petang 19 Oktober 2015. Benda-benda tersebut dibawa tanpa dokumen resmi.

Direktur Polair Polda Jambi Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto membenarkan hal tersebut. Menurut dia, dua benda yang diduga radar pesawat itu terbuat dari aluminium dan diangkut Kapal Motor Rizky Indah.

Dari hasil pemeriksaan, kapal motor yang melintasi perairan Kuala Pemusiran, Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu mengangkut barang tanpa dokumen resmi dan melanggar Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan Undang-Undang Kepabeanan.

"Kapal motor itu diketahui berlayar dari Pelabuhan Telaga Punggur, Pulau Batam dan akan menuju perairan Provinsi Jambi melalui Nipah Panjang," ujar Yulius di Jambi, Rabu (21/10/2015).

Kasubdit Gakkum Polair Polda Jambi AKBP Helly Helmanto menyebutkan, dari kapal motor tersebut tidak hanya radar pesawat yang ditemukan. Selain itu ada pula 70 buah jok mobil, 70 unit drum kosong, 15 unit kasur, 15 kotak keramik kecil, dan piring hias.

Kemudian, lanjut dia, ada pula dua unit rangka diduga sepeda motor Harley-Davidson, kecuali mesin, tangki dan knalpot, satu set kotak aluminium yang diduga alat radar pesawat dan dua kotak remote.

Selain menyita barang bukti, sambung Helly, polisi juga meringkus 5 orang yang berada di dalam kapal tersebut. Mereka adalah Suardi selaku nakhoda, Ambok Usak selaku kepala kamar mesin (KKM), dan tiga anak buah kapal (ABK), yakni Agus, Roni, serta Acok.

"Kasus ini masih dalam penyidikan, dugaan sementara, kapal motor telah melanggar Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan Undang-Undang Kepabeanan," tandas Helly Helmanto.

Para pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta. (Ndy/Ans)