Liputan6.com, Jakarta - 2 Dari 7 tahanan Polsek Ciracas yang melarikan diri pada Senin (19/10/2015), kini sudah kembali ke dalam sel tahanannya. Mereka menyerahkan diri setelah Kapolsek Ciracas Kompol Budi Santoso memberikan pengertian kepada keluarga tahanan tersebut.
2 Tahanan yang kabur adalah Parmonangan Samosir (41) dan Rinto MH (38) yang terjerat Pasal 53 juncto 365 KUHP mengenai percobaan pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga
"Setelah mereka melarikan diri, saya hubungi keluarga Rinto dan Samosir, saya berikan pemahaman pada keluarganya," terang Budi kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Budi menuturkan, 2 keluarga tahanan yang kabur tersebut bersikap kooperatif saat diberikan pemahaman terkait kasus yang menjerat anggota keluarganya.
"Kita berikan pemahaman bahwa mereka dijerat Pasal 53 juncto 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Artinya mereka belum melakukan tindak kejahatan itu, baru percobaan," ujar Budi.
Berkas perkara kedua tahanan ini pun, kata Budi, sudah lengkap atau P21. Dengan demikian, Rinto dan Samosir kini dalam proses penyerahan ke kejaksaan.
Advertisement
Budi mengimbau, lebih baik keluarga nanti berjuang di pengadilan untuk meminta keringanan hukuman, ketimbang menyembunyikan tahanan.
"Saya bilang, kalau di pengadilan bisa memperjuangkan keringanan hukuman. Tapi kalau tahanan bersikeras melarikan diri, polisi akan terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan mereka bisa saja dilumpuhkan sewaktu-waktu saat kami temukan. Kalau melawan petugas bisa ditembak," jelas Budi.
Setelah memberikan pemahaman tersebut, lanjut Budi, Rinto dan Samosir menyerahkan diri ke Mapolsek Ciracas pada Selasa malam 20 Oktober 2015.
"Saya tidak tahu mereka menyerahkan diri karena saya beri pemahaman ke keluarganya atau inisiatif mereka. Tapi keduanya menyerahkan diri setelah saya berbicara dengan keluarganya," pungkas Kompol Budi. (Dms/Ans)