Liputan6.com, Denpasar - Sidang perdana kasus pembunuhan bocah Angeline digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hari ini. Puluhan polisi berjaga-jaga mengamankan area persidangan.
Sidang yang dimulai pukul 10.20 Wita itu dihadiri Hamidah, ibu kandung Angeline dan penasihat hukumnya, Siti Sapurah.
Saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan kepada ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, Hamidah tak kuasa menahan emosi dan kesedihannya. Dia menangis.
Tak jauh dari lokasi duduk Hamidah, hadir juga 2 anak Margriet, yakni Christina Telly Megawe dan Yvonne Christina Megawe, serta dua kerabat mereka. Christina dan Yvone pun tak kuasa membendung tangisnya.
Sementara itu, Margriet yang duduk di kursi terdakwa terlihat menggeleng-gelengkan kepala dan menangis. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edward Haris Sinaga‎ itu dihadiri juga oleh tim pengacara Margriet, yakni Posko Simbolon, Hotma Sitompoel, Aldres Napitupulu, Dion Pongkor, dan Jefri Kam.
Sebelumnya, Angeline (9) dilaporkan hilang sejak 16 Mei 2015 oleh keluarga angkatnya. Namun pada 10 Juni, polisi menemukan jenazah bocah kelas 2 SD itu terkubur di dekat kandang ayam di pekarangan rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe.
Polisi lalu menetapkan seorang pekerja di rumah itu, Agus Tay, sebagai tersangka pembunuh Angeline. Setelah itu, menyusul Margriet yang ditetapkan sebagai tersangka. (Mvi/Bob)*
Advertisement