Sukses

Gatot Pujo Sebut Rio Capella Bantu 'Amankan' Kasus di Kejagung

Saat Gatot meminta bantuan, Rio Capella menyanggupi bicara dengan Jaksa Agung yang juga politikus Nasdem.

Liputan6.com, Jakarta - Gubenur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho mengaku pernah bertemu dengan mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella. Menurut Gatot, pertemuan itu untuk membahas statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam pertemuan itu, Gatot meminta bantuan kepada Patrice Rio Capella agar dapat 'mengamankan' perkaranya melalui Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga merupakan politisi Partai Nasdem. Rio Capella pun menyanggupi permintaan Gatot.

"(Pembicaraan) sama dengan kasus yang sama (soal Bansos). Saya kemudian tidak pernah diperiksa tapi dalam surat panggilan saya sudah jadi tersangka. Tolong disampaikan duduk permasalahan pada Jaksa Agung, Rio bilang menyanggupi," ujar Gatot Pujo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga tidak membantah bahwa dalam membantu perkaranya di Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella pernah meminta uang kepadanya. "Yang pasti ada lah permintaan," kata Gatot.

Namun, Gatot tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang diminta oleh Rio Capella untuk mengamankan sebuah perkara di Kejaksaan Agung. Rio Capella juga tidak meminta langsung jumlah uangnya, melainkan melalui teman kuliahnya bernama Fransisca lhsani Rahesti yang tengah magang di kantor OC Kaligis kepada istri Gatot, Evy Susanti.

"Melalui saudara Sisca (Fransisca lhsani Rahesti) kepada istri saya," ucap Gatot.

KPK telah menjerat Rio Capella, Gatot, dan Evy dalam dugaan suap penanganan kasus dugaan korupsi bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut ataupun Kejagung. Rio Capella diduga menerima uang suap Rp 200 juta dari pasangan suami istri itu.

Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Nil/Sun)