Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta meminta peningkatan tunjangan perumahan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah menyetujui permintaan itu, tapi tetap harus melalui kajian.
"Kita sudah teken, cuma kita tahan. Kita bilang, 'ini mesti dikaji', saya bilang sama Sekwan (sekretaris dewan). Dikaji dulu, apa betul, ada dasar mesti kasih sekian, kan ada kajian dong, bukan asal minta," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Ahok memang memberi syarat kajian kepada sekwan, agar tunjangan perumahan benar-benar bisa direalisasikan dalam APBD 2016. Dia tidak ingin ada masalah baru muncul, bahkan berujung penjara.
"Saya bilang, saya enggak mau nanti saya masuk penjara karena anggota dewan, gara-gara salah gitu loh. Kayak daerah lain gitu kan? Kasih tunjangan-tunjangan, enggak tahunya dianggap kesalahan. Nah mesti ada kajiannya, dasarnya apa. Ngasih uang sewa apartemen di sini naik gitu loh, kalau memang oke ya kita kasih," kata dia.
Dalam Pergub Nomor 68 Tahun 2007, diatur besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dewan Rp 20 juta dan anggota dewan Rp 15 juta. Untuk APBD 2016, anggota dewan meminta kenaikan hingga 100% atau Rp 40 juta untuk pimpinan dewan dan Rp 30 juta untuk anggota.
Alasannya, tunjangan perumahan DPRD DKI cukup rendah jika dibandingkan dengan anggota DPRD lain. Selain itu, tunjangan perumahan anggota dewan tak pernah naik sejak 2007.
"Lumayan loh tinggi naiknya, lumayan tinggi. Makanya sekwan lagi urus," pungkas Ahok. (Rmn/Yus)
Ahok: Saya Enggak Mau Dipenjara Gara-Gara Tunjangan DPRD
Ahok memang memberi syarat kajian kepada sekwan, agar tunjangan itu benar-benar bisa direalisasikan dalam APBD 2016.
Advertisement