Sukses

Tolak Upah Murah, Ribuan Buruh Blokir Jalan Raya Jakarta-Serang

Demo mengakibatkan kemacetan panjang.

Liputan6.com, Serang - Sekitar 3.000 buruh dari berbagai macam organisasi di Kabupaten Serang, Banten menutup Jalan Raya Serang-Jakarta menggunakan kendaraan roda 4 dan roda 2 miliknya. Mereka menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang dikemas dalam Paket Ekonomi Jilid IV.

Ribuan buruh ini memblokir jalan Raya Serang-Jakarta yang berada di depan Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten, Serang, Banten, sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Setelah puas membuat kemacetan total, mereka pun melanjutkan demonstrasi nya dengan cara berkonvoi ke kantor Pemerintahan Kabupaten Serang, di Jalan Brigjen KH Syam'un, Kota Serang, Banten.

"Aksi kami bentuk menolak kenaikan upah buruh hanya 5 tahun sekali, yang masuk dalam rancangan peraturan pemerintah tentang sistem pengupahan. Karena keputusan upah murah tersebut semakin menyengsarakan para buruh dan pekerja," kata Yudi, salah satu buruh dalam orasi nya, Kamis (22/10/2015).

Demonstrasi buruh di depan Kawasan Industri Moderen Cikande dan di depan kantor Pemkab Serang mengakibatkan kemacetan panjang. Akses lalu lintas baik dari Kota Serang menuju Tangerang dan Jakarta maupun sebaliknya lumpuh total selama 4 jam.

Saat konvoi dari tempatnya bekerja menuju Pemkab Serang, mereka melalui jalanan protokol dengan semena-mena sehingga dianggap warga mengganggu ketertiban umum. Hak pengguna jalan lainnya terabaikan oleh tingkah laku mereka.

"Kumaha nya (gimana ya), demo na (demonya)  menutup aktivitas orang sih," kata Abidin Nasyar, warga Cikande Permai yang merasa terganggu dengan ulah buruh di jalanan protokol, Kamis (22/10/2015).

Dia menyayangkan demonstrasi yang merugikan masyarakat umum. Meski demonstrasi atau menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang, namun tetap hak orang lain tidak boleh dilanggar.

"Saya mendukung gerakan buruh untuk menyampaikan haknya. Tapi harus menghargai dan menghormati hak orang lain," ucap Abidin. (Mvi/Sss)

Video Terkini