Liputan6.com, Medan - Malang nian nasib Bahagia (53). Dia diadili gara-gara mengangkut 3 ton lebih ikan di perairan Pulau Berhala, Serdang Bedagai tanpa disertai surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).
Warga Perumnas Blok B Nomor 13, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah itu diadili di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/10/2015).
Dalam amar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ifhan Taufik Lubis di hadapan majelis hakim Supomo, kapal ikan KM Sumber Bintang Rejeki GT 70 No 1257/SSd yang dinakhodai Bahagia berlayar di perairan 17 mil tenggara Pulau Berhala, Serdang Bedagai. Kapal itu kemudian ditangkap Kapal Polisi Gelatik-5016 yang sedang patroli.
Advertisement
Saat ditangkap, di atas kapal terdapat 6 orang yang terdiri 1 nakhoda dan 5 anak buah kapal (ABK). Kapal itu memuat 35 kotak fiber berisi berbagai macam ikan dengan total 3,15 ton.
Kapal yang dinakhodai Bahagia mendapat perintah melalui radio dari Taufik yang merupakan nakhoda kapal ikan KM Kurnia untuk mengambil ikan dari kapal ikan KM Prima Jaya dan KM Tamara di perairan Pulau Berhala.
Ketika dilakukan pemeriksaan, Bahagia tidak bisa menunjukkan SIKPI dan beberapa surat lainnya.
Kemudian, kapal Bahagia beserta isinya dibawa ke Dermaga Pol Air Belawan untuk dilakukan penyidikan oleh Dit Polair Polda di Belawan. Dalam penyidikan tersebut, diketahui kapal-kapal tersebut berangkat dari Sibolga menuju Tanjung Balai. Kemudian, semua ikan dilelang seharga Rp 18 juta.
Namun, karena Bahagia sebagai nakhoda tidak bisa menunjukkan SIKPI, dia kemudian diproses hukum. Sementara lima orang ABK dijadikan saksi. Atas perbuatannya, Bahagia dijerat dengan Pasal 94 juncto Pasal 98 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VI tersebut, Bahagia, menjelaskan bahwa dirinya hanya disuruh oleh pemilik kapal bernama Sangkot untuk membawa kapal dari Sibolga menuju Tanjung Balai dengan upah Rp 7 juta. Dia mengaku tidak mengetahui adanya perintah mengangkut ikan dari kapal milik nelayan di Pulau Berhala dari radio.
"Bukan saya yang angkat radio itu. Tapi Iskandar, ABK. Saya bangun, ikan-ikan yang di fiber itu udah diangkat ke kapal kami," kata Bahagia kepada hakim.
Usai pembacaan dakwaan, hakim Supomo menjadwalkan untuk melihat kapal-kapal ikan KM Sumber Bintang Rejeki GT 70 No 1257/SSd di Belawan pada hari Senin (26/10/2015) mendatang.
"Baiklah, sidang kita tunda, Senin nanti kita akan melihat kapalnya," pungkas Supomo sembari mengetuk palu. (Nil/Ans)