Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Dewie Yasin Limpo, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Papua tahun anggaran 2016 ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, pemindahan politikus Hanura ke Rutan Bambu ini karena kapasitas ruang tahanan di KPK sudah penuh.
"Iya ini (pemindahan Dewie Yasin Limpo) karena alasan kapasitas (Rutan KPK)," ujar Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Selain alasan kapasitas, Yuyuk menjelaskan, pemindahan Dewie Yasin Limpo agar anggota Komisi VII DPR itu tidak dapat berinteraksi langsung dengan tersangka lain pada kasus yang sama saat berada di Rutan KPK.
Selain Dewie, pada perkara ini KPK juga menahan tersangka lainnya di Rutan KPK seperti Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua Iranius, pengusaha Setiadi, dan sekretaris pribadi Dewie yang bernama Rinelda Bandoso.
"Kami pisahkan antara orang-orang yang saling berhubungan," kata dia.
Pada kesempatan itu, Yuyuk juga memastikan, kondisi kesehatan Dewie Yasin Limpo yang sempat menurun setelah tertangkap tangan penyidik KPK telah berangsur normal. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Dokter KPK, kesehatan Dewie Yasin Limpo tidak akan terganggu dengan proses penahanan. (Mvi/Yus)
KPK Pindahkan Dewie Yasin Limpo ke Rutan Pondok Bambu
Kesehatan Dewie Yasin Limpo tidak akan terganggu dengan proses penahanan
Advertisement