Liputan6.com, Batam - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang 2 jurnalis Inggris, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret. Dalam sidang ini, keduanya dituntut 5 bulan penjara.
"Meyakini kedua terdakwa bersalah dan menuntut pidana penjara selama 5 bulan penjara, denda Rp 50 juta," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam, Bani Ginting, Kamis (22/10/2015).
Baca Juga
Ginting menambahkan, tuntutan itu disampaikan lantaran pihaknya telah meyakini keduanya telah bersalah. Hal ini dikuatkan dengan adanya fakta dan alat bukti serta saksi.
Advertisement
"Sesuai fakta dan alat bukti serta saksi, terdakwa Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser melanggar keimigrasian dan penyalahgunaan visa," imbuh Ginting.
Ginting menjelaskan, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Yaitu keduanya mengakui bersalah, belum pernah dihukum, merasa menyesal, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Penasihat hukum dari Neil dan Rebecca mengaku kecewa terhadap persidangan tersebut. Dia menilai jadwal sidang yang tidak tepat membuat kliennya telantar.
"Saya sudah menunggu sejak pagi, tapi sidang begitu lama akan dimulai," ujar penasihat hukum Neil dan Rebecca, Aristo Pangaribuan.
Bonner dan Prosser ditangkap pada 28 Mei 2015 saat mengambil gambar film dokumenter di perairan Belakang Padang, Batam. Pengambilan gambar itu bertemakan aksi perompakan di perairan Selat Malaka. (Ali/Ans)