Sukses

Dituduh Curi Dokumen, Masinton PDIP Dilaporkan ke Mabes Polri

Perseteruan kubu Dirut Pelindo II RJ Lino dengan anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu berlanjut.

Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan kubu Dirut Pelindo II RJ Lino dengan anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu berlanjut. Kubu Lino kembali melakukan perlawanan dengan melaporkan Masinton dengan tuduhan mencuri dokumen.

"Kami laporkan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 263 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan," kata kuasa hukum RJ Lino, Rudi Kabunang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Pelapor kali ini adalah Asisten Manajer Umum dan Rumah Tangga Pelindo atas nama Dawud. Rudi menjelaskan kliennya mengeluarkan nota perencanaan penggunaan anggaran untuk dipinjamkan demi keperluan pengadaan barang rumah dinas Menteri BUMN, istri-istri para pimpinan BUMN dan Pelindo, ibu-ibu untuk arisan dan lain-lain.

Ia mengungkapkan, awalnya kliennya Dawud tengah melihat pemberitaan di media pada 22 September 2015. Saat itu Masinton tengah melapor ke KPK terkait dugaan gratifikasi. Di gedung KPK, Masinton juga membawa dokumen soal pengadaan barang di rumah dinas Menteri BUMN Rini Soemarno.

Setelah itu, lanjut Rudi, pada 23 September kliennya mencari dokumen itu tapi tidak ditemukan di tempat menyimpan terakhirnya yakni di bagian keuangan Pelindo. "Sehingga kami menduga dokumen tersebut telah dicuri oleh seseorang," ujar Rudi.

Rudi menyatakan alasan pihaknya menuding Masinton yang mengambil dokumen itu karena pada 22 September 2015, politisi PDIP tersebut menggunakan dokumen yang diduga milik kliennya.

"Karena MP pada 22 September menggunakan dokumen milik klien kami yang katanya dicuri seseorang. Barang bukti milik klien kami dipegang oleh seseorang yakni MP," kata dia.

"Kalau benar MP menerima dokumen itu dari seseorang, ya maka orang itu yang harus dikenai tindak pidana pencurian," imbuh dia.

Rudi pun menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti ke penyidik. Selebihnya, dia membantah pengadaan barang-barang itu merupakan gratifikasi untuk Menteri BUMN dari Lino.

"Itu bukan gratifikasi, tapi itu barang milik Pelindo yang dipinjamkan ke ibu-ibu BUMN," tegas Rudi.

Masinton sebelumnya melaporkan balik pengacara RJ Lino yakni Frederich Yunadi ke Badan Reserse pada Senin 5 Oktober 2015. Laporan itu dilayangkan terkait pernyataan Frederich yang menyebut Masinton sebagai pencuri.

"Dalam salah satu wawancara di Inews TV, Frederich menuduh Masinton pencuri dan tak pernah sekolah hukum, tak mengerti hukum," kata Yasin Hasan, Kuasa Hukum Masinton.\

Dalam laporan polisi bernomor: LP/1149/X/2015 tanggal 5 Oktober, Frederich dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Yasin mengatakan, Masinton mendapat laporan data dari masyarakat soal dugaan gratifikasi RJ Lino ke Menteri BUMN Rini Soemarno. Lantas, Masinton mendatangi KPK meminta lembaga pemberangus korupsi itu mengklarifikasi benar atau tidaknya data itu.

"Masinton dapat tugas dan amanah dalam fungsinya sebagai anggota DPR. Datanya dari masyarakat, bukan mencuri," tukas Yasin. (Ali)