Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Jakmania Wilayah Kemayoran, Doni, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi yang menyebabkan tindak anarkis terhadap kendaraan berpelat D atau Bandung di beberapa lokasi jalan raya pada H-1 dan saat berlangsungnya Final Piala Presiden, Minggu 18 Oktober lalu.
"D sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian usai salat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Polisi meningkatkan status hukum Doni dari saksi menjadi tersangka Kamis, 22 Oktober kemarin. Meski demikian, Doni dipersilakan pulang dan tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menerangkan Doni kooperatif selama proses hukum sebagai saksi.
"(Alasan tidak ditahan) Itu pertimbangan penyidik ya. Yang bersangkutan dinilai cukup kooperatif, tidak mempersulit ketika di periksa," jelas Iqbal.
Bukti yang menjerat Doni dalam kasus ini yaitu dokumen pembicaraannya dengan Febri mengenai rencana kekerasan saat Piala Presiden. "Bukti-buktinya sudah kuat, dia diduga mengetahui rencana aksi kekerasan dalam pembicaraannya dengan tersangka F," ucap dia.
Sebelumnya, penyidikan polisi dalam kasus provokasi Sekjen Jakmania Febriyanto memang sudah mengarah ke Doni.
"Untuk D, sudah diperiksa dan beberapa saksi akan dimintai keterangan terkait kasus ini. Semua kemungkinan bisa terjadi. Kemungkinan D menjadi tersangka juga bisa. Tapi dia masih saksi saat ini," jelas Iqbal, Rabu 21 Oktober.
Minggu, 11 Oktober 2015, Febriyanto memposting tweet di akunnya @bung_febri dengan hastag #tolakpersibmaindijakarta diikuti kata-kata yang dinilai memprovokasi massa loyalis The Jak Mania yang rata-rata remaja dan pemuda.
Dari hasil penelusuran cuitan Febri, polisi juga menemukan rekaman interaksi antara Febri dengan Koordinator Wilayah Jakmania Kemayoran yang mendukung penyerbuan terhadap Bobotoh Persib.
Febrianto ditangkap tepat hari pertandingan Final Piala Presiden. Saat ditangkap, polisi menyita 1 buah telepon genggam, 1 laptop, akun twitter, facebook, email milik Febrianto serta sebuh buku catatannya.
Febrianto dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ron/Mut)
Korwil Jakmania Kemayoran Jadi Tersangka Sweeping Bobotoh Persib
Polisi meningkatkan status hukum Doni dari saksi menjadi tersangka Kamis, 22 Oktober kemarin.
Advertisement