Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung membentuk tim untuk menginventarisasi aset-aset Yayasan Supersemar yang didirikan Presiden ke-2 RI Soeharto. Setelah itu, tim ini akan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi aset tersebut.
"Justru ini dalam rangka inventarisasi aset-aset yang ada lalu dimohonkan PN Jaksel untuk permohonan eksekusi," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Menurut dia, tim akan bekerja sama dengan Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Jaksa Muda Intelijen untuk menginventarisasi. Kemudian, tim juga akan memilah aset-aset yang dapat dipakai sebagai uang pengganti Rp 4,4 triliun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
"Yang masuk (aset) Yayasan Supersemar apa saja kami proses penelusuran. Ya itu untuk penuhi kewajiban mengembalikan kerugian yang sudah diputus pengadilan itu," tutur Noor.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya segera mengeksekusi uang Rp 4,4 triliun atas perkara Yayasan Supersemar warisan Soeharto. Eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden Joko Widodo pada minggu lalu.
"SKK-nya diterima minggu lalu. Meminta kepada PN Jaksel, permintaan untuk dilaksanakan," kata Prasetyo dihubungi, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2015.
Dia melanjutkan surat itu juga menambah dasar dan kekuatan untuk mengeksekusi yayasan bentukan Soeharto itu. Adapun yang menjadi teknis eksekusi, PN Jakarta Selatan akan lebih dulu mempertemukan pihak penggugat yaitu Kejaksaan Agung dan tergugat yaitu yayasan. Selanjutnya permintaan untuk eksekusi dilayangkan. (Bob/Mut)
Tim Jaksa Inventarisasi Aset Yayasan Soeharto
Tim juga akan memilah aset-aset yang dapat dipakai sebagai uang pengganti Rp 4,4 triliun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Advertisement