Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal ([Sekjen) The Jakmania]( 2343400 ""), Febriyanto (37), telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik perihal tweet atau cuitan di Twitter yang memprovokasi massa simpatisan Persija bertindak anarkis saat laga final Piala Presiden 2015 pekan lalu.
Namun Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyatakan, kepolisian menahan Febriyanto atau Febri bukan hanya karena cuitan di media sosial.
Menurut Tito, polisi mengantongi bukti rekaman komunikasinya dengan Koordinator The Jakmania, Doni, yang berisi perencanaan aksi kekerasan terhadap pendukung Persib, Viking Bobotoh yang masuk ke wilayah Jakarta. Doni pun turut ditetapkan sebagai tersangka Kamis kemarin 22 Oktober 2015.
"Kami bukan hanya permasalahkan tweet-nya dia. Tapi kami juga mengetahui ada beberapa komunikasi sifatnya perencanaan aksi kekerasan dengan saudara D, Korwil (The Jakmania) Kemayoran," ucap Tito usai salat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Menanggapi permohonan penangguhan penahanan, Tito mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan dan melihat penjamin Febri. Jika dinilai tidak akan berupaya menghilangkan barang bukti, tak mengulangi tindakannya lagi dan bersikap kooperatif selama proses hukum, maka penangguhan bakal dikabulkan.
"Boleh-boleh saja (memohon penangguhan penahanan) kalau ada penjamin tidak melarikan diri. Kalau kami anggap tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidananya, bisa-bisa saja (dikabulkan). Tapi kita ingin pemeriksaannya kooperatif dan terbuka," jelas Tito.
Pada Minggu 11 Oktober 2015, Febriyanto mem-posting tweet di akunnya @bung_febri dengan hashtag atau tagar #tolakpersibmaindijakarta diikuti kata-kata yang dinilai memprovokasi massa loyalis The Jakmania yang rata-rata remaja dan pemuda.
Dari hasil penelusuran cuitan Febri, polisi menemukan rekaman interaksi antara Febri dan Koordinator Wilayah The Jakmania Kemayoran yang mendukung penyerbuan terhadap Bobotoh Viking atau suporter kesebelasan Persib.
Febriyanto ditangkap tepat di hari pertandingan final Piala Presiden 2015 antara Persib dan Sriwijaya FC, Minggu 18 Oktober 2015. Saat ditangkap, polisi menyita 1 telepon genggam, 1 laptop, akun Twitter, Facebook, e-mail milik Febrianto serta 1 buku catatannya.
Febri dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
2 Hari setelah ditangkap, penasihat hukum Febriyanto, Muhammad Halim menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan surat penangguhan penahanan. Alasannya, istri Febri akan melahirkan dalam waktu dekat.
Keesokan harinya Halim datang kembali ke Polda sambil menyampaikan permintaan maaf kliennya ke masyarakat, Kapolda Tito dan Gubernur DKI Ahok. Sebab dampak dari cuitan Sekjen The Jakmania di Twitter menimbulkan kericuhan. (Ans/Sun)
Sekjen Jakmania Minta Maaf, Ini Respons Kapolda Metro
Menurut Kapolda Irjen Tito, polisi mengantongi bukti rekaman komunikasi Febri dengan Korwil The Jakmania Kemayoran.
Advertisement