Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara bantuan sosial Sumatera Utara di Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella.
Usai menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka sekitar 8 jam, mantan Sekjen Partai Nasdem ini keluar dari Gedung KPK sudah mengenakan rompi tahanan oranye.
Tidak ada komentar yang disampaikan Rio Capella terkait penahanannya ini. Ia langsung menerobos masuk mobil tahanan yang sudah menunggunya di halaman Gedung KPK.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, Rio Capella akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan yang berada di lantai dasar Gedung KPK.
"Penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Yuyuk di Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Kasus yang menjerat Patrice Rio Capella ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga sudah menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka. Keduanya diduga telah memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta kepada Rio Capella.
Atas perbuatanya, Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sun/Yus)
Advertisement