Sukses

Kapolri: Penyidikan Kasus Risma Dihentikan Bulan Lalu

Kapolri memastikan, pihaknya akan mengonfirmasi langsung terkait status tersangka mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan pihaknya sudah menerima informasi terkait status tersangka mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma.

Sepengetahuan Badrodin, penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan di Pasar Turi, Surabaya telah dihentikan Polda Jawa Timur.

"Jadi informasi sementara sekitar sebulan yang lalu, penyidikannya sudah dihentikan. Tapi kok ini bisa ramai lagi, saya enggak tahu nih," ucap Badrodin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Mantan Kapolda Jawa Timur ini memastikan, pihaknya akan mengonfirmasi langsung terkait status tersangka politikus PDI Perjuangan itu.

"Tapi ini masih saya cek dulu benarnya gimana, nanti dulu ya," pungkas Badrodin Haiti.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan sudah mengecek soal kebenaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur. Ia menuturkan, Kejati Jatim benar telah menerima SPDP atas nama Tri Rismaharani.

Tapi Prasetyo mengaku bingung ketika ada pernyataan dari pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa Risma belum menjadi tersangka. Namun dia mengaku akan meminta kejelasan dari pihak Kejati Jatim.

"Saya coba menanyakan dengan Kejati Jatim. Tapi ya kalau Kapolda menyatakan tidak (Risma tersangka) ya aneh itu. Saya bahkan menerima SMS, ada nomor SPDP, ini kan (SPDP) nomornya (maksudnya nomor SPDP) dari polisi ya. Seperti itu kira-kira. Saya belum dapat penjelasan dari kejati," ujar Prasetyo saat dihubungi, Jakarta, Jumat sore tadi.

Beredar kabar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima SPDP dari Polda Jatim, terkait penetapan mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan kios untuk pembangunan di Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.

Pihak Kejati Jawa Timur disebut-sebut telah menerima SPDP bernomor B/415/V/15/Reskrimum sejak 30 September 2015 lalu. (Ans/Rmn)