Sukses

Wakil Ketua Komisi IV DPR Tolak Kabut Asap Jadi Bencana Nasional

Karena bencana nasional itu justru hanya menguntungkan pelaku sekaligus oknum pejabat pemerintah yang membakar lahan dan hutan.

Liputan6.com, Jakarta - Bencana kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan di Kalimantan dan Sumatera tak kunjung usai. Kondisi udara akibat kabut asap di beberapa daerah semakin buruk. Tak hanya di Tanah Air, asap bahkan menyebar hingga ke negara tetangga.

Melihat kondisi tersebut, ada sejumlah anggota DPR mendesak agar pemerintah ‎segera mencanangkan masalah kabut asap sebagai bencana nasional.

Namun, Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo menolak usulan pencanangan ‎status bencana nasional untuk permasalahan kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran lahan dan hutan itu.

"Saya termasuk yang tidak setuju (pencanangan) bencana nasional. Karena bencana nasional itu justru menguntungkan pelaku dan menguntungkan Pemda," ujar Firman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2015.

Dia mengatakan, jika persoalan kabut asap itu dianggap sebagai bencana, maka para pembakar hutan itu akan bebas dari kesalahan yang mereka perbuat.

"Jadi kalau saya pribadi, dengan status bencana nasional itu akan memberikan satu kemenangan bagi mereka. ‎Akhirnya mereka kan terbebas dari tanggung jawab," tutur dia.

Meski begitu, dia belum menemukan indikasi adanya kemungkinan usulan pencanangan status bencana nasional itu didorong oleh pihak yang terlibat membakar lahan dan hutan.

Dia juga berharap pemerintah tidak terintervensi dengan kemungkinan desakan itu.

"Saya kira tidak ada (indikasi intervensi). Karena mereka juga punya tanggung jawab. Harapan saya pemerintah tidak ‎bisa diintervensi seperti itu," papar Firman.

Firman menilai, kendala yang dihadapi saat ini adalah belum adanya kesiapan yang matang dari pemerintah dalam merespons kebakaran lahan dan hutan yang hampir setiap tahun terjadi.

"Pemerintah mulai hari ini harusnya bukan mengumumkan bencana nasionalnya, tetapi harus ada langkah-langkah terhadap upaya pencegahan perusakan hutan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2012," tandas dia.

Karenanya, ‎politikus Partai Golkar itu meminta agar pemerintah lebih fokus pada proses hukum bagi para pembakar lahan dan hutan tersebut.

"Pemerintah harus memikirkan langkah apa yang bisa membuat kasus serupa tidak akan terulang lagi di kemudian hari. Regulasi terkait pembakaran hutan itu masih banyak kelemahan," pungkas Firman. (Dms/Mvi)