Liputan6.com, Surabaya - Kabar bakal calon Walikota Surabaya Tri Rismaharini telah menjadi tersangka ditanggapi sejumlah pihak. Penetapan tersangka itu bahkan dinilai sebagai kampanye hitam jelang Pilwalkot Surabaya pada Desember 2015.
"Dari hasil survei internal kita, sudah mencapai 87 persen, makanya kita melihat ini (kabar Risma tersangka) sebagai upaya politik yang cukup membabi butalah. Sudah hilang akal, hingga mempolitisir SPDP itu sebagai surat penetapan tersangka," kata Ketua DPC PDIPÂ Wisnu Sakti Buana di jalan Kali Bokor Surabaya, Jumat (23/10/2015) malam.
Wisnu juga mengaku bahwa saat isu ini muncul, dirinya langsung konsultasi ke Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yan Fitri secara langsung.
Advertisement
"Saya juga konfirmasi Kapolrestabes. Beliau menerangkan kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ini bukan penetapan tersangka, makanya kalau pemberitaannya penetapan tersangka, ya sangat jauhlah," imbuh Wisnu.
Wisnu juga mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melihat 9 Desember sebagai hal yang harus diselesaikan.Â
"Kita melihat Bu Risma jauh dari masalah korupsi dan sebagainya. Ya pastilah ini, saya melihat ini sebagai black campaign yang sangat kejam dalam proses politik," tegas Wisnu.
Pihaknya sangat yakin, SPDP itu bukan masalah apa-apa dan sangat aneh jika di-blow-up besar-besaran.
"Jika di tengah-tengah proses perhelatan Pilkada seperti ini, tiba-tiba muncul proses, muncul penyelidikan seperti ini harus diblow-up seperti ini. Di mana-mana, proses penyelidikan seperti ini harus ditahan sampai proses Pilkada selesai. Itu untuk menjaga netralitas dan sebagainya," lanjut Wisnu.
Wisnu berharap pihak kepolisian dan kejaksaan agar tetap ikut menjaga netralitas. Pihaknya yakin, Risma tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Karena kami juga sangat yakin Bu Risma tidak salah apa-apa. Saya yakin 9 Desember nanti kita akan menang telak," ujar Wisnu
Bahkan Whisnu mengaku, pihaknya tidak akan menanggapi isu-isu tersebut. Kabar itu dinilainya sebagai fitnah.
"Fitnah seperti ini, kan juga bisa mengurangi dosa kita. Justru kita bersyukur. Ya kita tetap menghormati proses hukum, SPDP itu proses dimulainya penyelidikan, jadi bukan penetapan tersangka," pungkas Wisnu.
Sebelumnya beredar kabar, Tri Rismaharini menjadi tersangka tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat terkait pemindahan tempat penampungan sementara (TPS) pedagang Pasar Turi. Informasinya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima SPDP dari Polda Jatim. (Ali/Dms)
Â