Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim buka suara terkait adanya kabar yang menyebut bakal calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi tersangka. Risma disangka menyalahgunakan wewenang terkait kasus Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang Pasar Turi Surabaya.
Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya segera menggelar konferensi pers yang dilakukan
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Wibowo menjelaskan permasalah ini bermula dari adanya pembangunan di Pasar Turi usai pasar terbakar yang kemudian terjadi relokasi.
Advertisement
"Setelah kejadian itu, ada suatu laporan yang masuk di Ditreskrimum pada tanggal 21 Mei dengan pelapor atas nama Adhy Samsetyo dengan terlapor Tri Rismaharini," tutur Wibowo di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (23/10/2015) malam.
Wibowo menambahkan, dari laporan itu pihaknya segera memproses penyidikan dengan adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 28 Mei 2015. Pihaknya menyangkal adanya SPDP di luar tanggal tersebut.
"Kami sampaikan bahwa tidak ada SPDP yang per tanggal 30 September, bahwa itulah surat SPDP kita yang diterima Kejaksaan Tinggi," ucap Wibowo.
"Jadi SPDP Bu Risma ini hanya satu, yang per tanggal 28 Mei bukan tanggal 30 September," imbuh dia.
Wibowo menegaskan tidak ada bukti keterlibatan Risma dalam kasus tersebut. Hal ini setelah pihaknya memproses penyidikan mulai dari pemanggilan saksi-saksi, maupun alat bukti, bahkan sampai pada tingkat gelar perkara.
"Bahwa kasus ini tidak ditemukan ada suatu cukup bukti terhadap sangkaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bu Risma. Ini nanti akan segera kami lakukan penghentian," pungkas Wibowo.
Tri Rismaharini saat menjabat Wali Kota Surabaya telah dilaporkan oleh PT Gala Bumi Perkasa melalui Humasnya Adhy Samsetyo per tanggal 21 Mei 2015 atas laporan pegawai negeri yang dengan sewenang-wenang menggunakan lahan Pasar Turi untuk peruntukan PKL. (Ali/Dms)*