Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo buka suara terkait permasalahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polda Jatim atas nama Tri Rismaharini. SPDP itu dibocorkan oleh Kepala Seksie Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasie Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi Jatim, Rony Arizyanto.
Mengenai itu, Tjahjo mendesak Jaksa Agung berani mengambil langkah untuk mengganti ‎Rony dari posisinya sebagai Kasie Penkum dan Humas Kejati Jatim. Sebab, masalah itu telah menimbulkan kegaduhan politik menjelang penyelenggaraan pilkada yang dimulai 9 Desember mendatang.
"Masalah Ibu Risma itu kan masalah perdata, untuk urusan pasar, seorang walikota membagi lapak dan sebagainya. Kepolisian mendapat laporan ya memang wajib menindaklanjuti. Tapi yang membocorkan itu yang harus diganti. Karena bikin gaduh kayak begini ini," kata Tjahjo di Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Sabtu (24/10/2015).
Advertisement
‎Salah satu hal yang dianggap jadi pertimbangan Tjahjo kenapa Rony harus diganti karena SPDP diterbitkan Polda Jatim pada 28 Mei dan sudah dikirim ke Kejati Jatim saat itu. Namun, oleh Rony sebagai Kasie Penkum dan Humas Kejati Jatim, baru dipublis Jumat 23 Oktober kemarin.
"Surat itu diserahkan Mei, kok dibacakan sekarang sama Humas Kejati Jatim. Ya ganti saja (humasnya)," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
‎Tjahjo sendiri sejatinya ingin agar masalah SPDP Risma itu kelar. Sehingga kegaduhan politik jelang pilkada serentak, khususnya di Surabaya, tidak berlarut-larut dan berkepanjangan.
"Kami ingin clearlah kalau ada masalah," ucap Tjahjo.
SPDP itu diterbitkan Polda Jatim pada 28 Mei 2015. Polda Jatim sendiri sudah menjelaskan tidak ada bukti keterlibatan Risma dalam penyidikan itu. Karenanya, Polda Jatim akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus TPS pedagang Pasar Turi Surabaya itu.
‎Tri Rismaharini saat menjabat Wali Kota Surabaya telah dilaporkan PT Gala Bumi Perkasa ke Polda Jatim melalui Humasnya Adhy Samsetyo pada 21 Mei 2015.‎ Risma yang kembali maju mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Surabaya 2015 itu dilaporkan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang terkait Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang Pasar Turi. (Ali/Vra)