Liputan6.com, Jambi - Jajaran Kepolisian Daerah Jambi dan Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) sepanjang 2015 mengungkap 5Â kasus perdagangan kulit harimau Sumatra (phantera tigris Sumatrae). Sebanyak 9 tersangka ditetapkan dari 5 kasus tersebut.
"Tiga kasus ditangani Polda Jambi dan 2 kasus lainnya dilimpahkan ke BKSDA Jambi," ujar Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Minggu (25/10/2015).
Menurut Kuswahyudi, para tersangka mengaku tergiur akan bisnis jual beli kulit harimau. Satu offset kulit harimau dewasa bisa laku terjual hingga Rp 200 juta lebih di pasar gelap.
Para tersangka kasus perdagangan kulit harimau itu akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b jo Pasal 40 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah di Sumatra yang cukup banyak dihuni Harimau Sumatra. Satu kawasan yakni Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di daerah ini bahkan sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi harimau Sumatra. Hanya saja, keberadaan sang 'Raja Sumatra' makin terancam, tak hanya oleh perburuan liar, namun juga penyempitan kawasan koservasi akibat perambahan liar.
Populasi harimau Sumatra di Jambi kini diperkirakan tak lebih dari 100 ekor saja. (Mut)
5 Kasus Perdagangan Kulit Harimau Terungkap di Jambi Selama 2015
Sebanyak 9 tersangka ditetapkan dari 5 kasus perdagangan kulit harimau Sumatra.
Advertisement