Sukses

9 'Perintah' Menteri Anies untuk Sekolah Terdampak Kabut Asap

Anies Baswedan menegaskan, yang terpenting dalam kondisi bencana asap saat ini adalah kesehatan dan keselamatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan surat edaran tertanggal 23 Oktober 2015. Surat itu terkait penanganan pendidikan pada daerah terdampak bencana asap yang ditujukan kepada seluruh daerah di Tanah Air.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan, yang terpenting dalam kondisi bencana asap saat ini adalah kesehatan dan keselamatan anak didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Dalam situasi bencana seperti ini, prioritas utama adalah kesehatan dan keselamatan anak-anak. Demikian juga kesehatan dan keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan," ujar Anies di Jakarta, Minggu (25/10/2015).

Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah terkena dampak asap perlu dilakukan penyesuaian dan perlakuan khusus.

Terdapat 9 poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, kegiatan belajar-mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan dan siswa belajar di rumah jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di atas ambang berbahaya.

Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar-mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan SD, serta 300 untuk tingkat PAUD sampai sekolah menengah. Poin kedua yakni, selama diliburkan sekolah diharapkan memberikan tugas terstruktur yang mendorong siswa tetap belajar.

Poin ketiga, Pemda diminta memanfaatkan satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Pemda diminta melakukan pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara dan berbagai alat yang dapat membantu sirkulasi udara bersih.

Poin keempat, pemda juga diminta untuk tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya kepada pendidik dan tenaga kependidikan selama sekolah diliburkan akibat kabut asap.

Selanjutnya, pemda hendaknya memanfaatkan fasilitas pemerintah yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan untuk menjadi lokasi sementara kegiatan belajar-mengajar. Kemudian, sekolah yang meliburkan kegiatan belajar lebih dari 28 hari maka diberikan penyesuaian waktu belajar, termasuk penyesuaian kalender akademik lainnya.

Poin ketujuh, Kemdikbud meminta agar sekolah menghindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat.

Pemda juga diminta mendorong media lokal baik cetak ataupun elektronik untuk menayangkan materi pendidikan. Terakhir, Kemdikbud akan menyediakan bantuan sosial secara selektif kepada Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melakukan pengayaan kepada siswa yang terkena dampak kabut asap.

Sejumlah daerah seperti Kalimantan Tengah meliburkan sekolah selama lebih dari 30 hari akibat kabut asap. (Ant/Ron/Mut)

Video Terkini