Sukses

Baru Ditetapkan Tersangka, Rio Capella Segera Diadili

Rio Capella ditetapkan tersangka dalam kasus suap penyelidikan perkara bansos di Sumatera Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membutuhkan waktu lama untuk merampungkan berkas pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyelidikan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, pemberkasan perkara Rio Capella tidak lama karena kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan dari kasus suap hakim PTUN Medan.

"Tidak terlalu lama pemberkasan di tingkat penyidikan akan selesai, dan segera dinaikkan ke penuntutan," ujar Johan Budi saat dihubungi, Senin (26/10/2015).

Dengan demikian, dalam waktu dekat perkara Rio ini akan dlimpahkan ke tahap penuntutan dan segera disidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Cuma berapa lama dan kapannya (dilimpahkan) saya tidak tahu," kata Johan.

Dalam perkara ini, selain Rio Capella KPK juga telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya yakni Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Rio Capella diduga telah menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui rekan Rio yang bernama Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.

Uang itu diduga diberikan terkait penyelidikan di Kejaksaan atas dugaan korupsi dalam Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam persidangan terungkap bahwa Gatot pernah meminta bantuan Rio Capella untuk pengamanan perkara itu di Kejaksaan Agung. Rio Capella pun menyanggupi permintaan tersebut. (Nil/Mut)