Sukses

Bawa Sabu, Saksi Dewie Yasin Limpo Direhabilitasi di Lido

Harry diserahkan pada Jumat 23 Oktober lalu ke panti rehabilitasi BNN di Lido.

Liputan6.com, Jakarta - Stefanus Harry Jusuf (41), saksi kasus dugaan korupsi Dewie Yasin Limpo yang kedapatan mengonsumsi dan memiliki 0,67 gram sabu, diserahkan oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya ke panti rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido pada Jumat 23 Oktober lalu.

"Kami lakukan pemeriksaan 3 X 24 jam. Dalam waktu itu kami Tim Assement Terpadu (TAT) yang terdiri dari dokter, psikolog, BNN dan polisi menyimpulkan dia pengguna dan direkomendasikan direhabilitasi," ujar Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/10/2015).

"Jumat sore jam 7 diserahkan ke panti rehabilitasi BNN di Lido. Status dalam rangka rehab. Dia mengaku baru 2 bulan ini‬ (mengonsumsi sabu)," ujar Eko.

‪Eko menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, orang yang terbukti membawa 1 gram sabu, 8 butir ekstasi, 1,4 gram kokain atau heroin dan 3 gram ganja atau dalam jumlah di bawah itu atau pun mengonsumsinya diwajibkan mendapat rehabilitasi dari aparat.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 1 saksi kasus dugaan suap kepada Polda Metro Jaya, atas nama Stefanus Harry Jusuf (41) karena terlibat narkoba.

Harry sebelumnya ditangkap saat KPK operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Papua bersama anggota Komisi VII dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo. (Rmn/Mut)

Video Terkini