Liputan6.com, Jakarta - Wasekjen DPPÂ PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan, kabar status tersangka mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini adalah tidak benar. Karena itu, pihaknya meminta agar polemik itu diusut tuntas.
"Dalam kasus simpang siurnya penetapan tersangka Risma antara pihak Kepolisian dan Kejaksaan, membuktikan dua institusi tersebut tidak profesional," ujar ujar Basarah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Menurut dia, ketidakprofesionalan itu harus diteliti lebih lanjut oleh Kapolri dan Jaksa Agung, apa semata-mata human error atau memang ada agenda tersembunyi yang dilakukan oleh oknum di intitusi tersebut.
"Ini harus ditelusuri, agar tidak terulang lagi kejadian serupa," tandas ketua Fraksi PDIP di MPR itu.
Nama mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini disebut-sebut menjadi tersangka dalam kasus pasar Turi, Surabaya. Hal ini pun menilai kontroversial, mengingat diumumkannya jelang Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
Menurut anggota Komisi III DPR itu, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, saat rapat dengan komisi III dan komisi II telah sepakat dalam rangka mensukseskan pilkada, pihak Kepolisian dan Kejaksaan dilarang memproses tindakan hukum yang dilakukan oleh calon yang sudah ditetapkan secara resmi.
"Ini sudah kesepakatan bersama, sampai selesainya pilkada baru bisa diproses. Jadi kta semua berharap agar tidak ada oknum yang bermain dalam proses pilkada," ujar dia.
Selain itu, Basarah juga menuturkan dengan keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang berbeda, mengindikasikan adanya oknum yang bermain dengan kewenangannya.
Karena itu, pihaknya sudah minta Dipropram Polri untuk melakukan Penyelidikan terhadap dugaan adanya oknum di Polda Jatim dengan bermain politik.
"Kepolisian dan Kejaksaan harus mengambil langkah cepat untuk menyelidik dan memberikan sanksi bagi yang bermain politik di kasus ini," pungkas Basarah. (Dms/Mut)
Basarah PDIP: Usut Tuntas Oknum Aparat pada Kasus Risma
Kepolisian dan Kejaksaan harus mengambil langkah cepat untuk menyelidik dan memberikan sanksi bagi yang bermain di kasus ini.
Advertisement