Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana permohonan praperadilan Dasep Ahmadi, tersangka dugaan korupsi mobil listrik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang diselenggarakan dengan agenda pembacaan permohonan yang dibacakan pengacara Dasep, Andriko Saputra.
Dalam permohonannya, Andriko menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai prosedur. Kejagung dianggap menetapkan tersangka sebelum mengumpulkan bukti-bukti.
"Cara-cara seperti ini tidak sesuai dengan KUHAP," ujar Andriko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Nani Indrawati ini, pihak pemohon menyatakan kasus Dasep bukanlah perkara korupsi karena menyangkut penelitian. Posisi Dasep dalam kasus ini adalah peneliti, sehingga tidak seharusnya peneliti dipidana.
"Pemohon selain sebagai peneliti, dalam kasus ini hanya pihak ketiga yang tidak berhubungan langsung dengan Kementerian BUMN. Upaya penelitian ini pun baru dapat dianggap merugikan, bila ada bukti uang negara masuk ke dalam kantong pribadi," kata Andriko.
Menurut Andriko, perkara mobil listrik ini bermula pada saat PT Sarimas Ahmadi Pratama yang bergerak di bidang mesin dan desain produk prototipe elektrika, menerima tawaran dari Kementerian BUMN dan PT BRI yang sudah berkomitmen menjadi sponsor membuat mobil listrik dalam menyambut Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Bali.
Andriko memaparkan, semula pada April 2014, terjadi tawar-menawar harga untuk membuat 4 unit bus listrik. Sementara mobil yang dikontrak ada 10 unit. Kemudian pada Mei 2013, kontrak pengadaan mobil listrik pun ditandatangani.
Namun, pada penerapannya sering terjadi keterlambatan pembayaran dari pihak sponsor. Hingga pada April 2015, PT BRI belum menyelesaikan sisa pembayaran. Dan pada Mei 2015, 9 unit mobil disita Kejagung, sementara sisa pembayaran masih belum dibayarkan PT BRI.
Andriko pun meminta hakim tunggal Nina Indrawati mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya. Selain itu, pihaknya juga menuntut penetapan tersangka terhadap Dasep dinyatakan tidak sah, serta meminta kliennya dibebaskan dari tahanan.
Terkait berkas perkara Dasep yang sudah dilimpahkan, Andriko yakin tidak akan mengugurkan permohonan praperadilannya. "Pelimpahannya baru pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum ke pengadilan. Kami yakin saja, karena memang kalau ada proses perdata, proses pidana menunggu putusan dari putusan perdata," tandas Andriko.
Praperadilan Gugur?
Ditemui di tempat yang sama, Jaksa Rhein Singal menyatakan permohonan praperadilan Dasep akan sia-sia. Sebab, berkas perkara yang ditangani Kejagung telah dilimpahkan.
"Sesuai aturan KUHAP harusnya (praperadilan) gugur," ujar dia.
Rhein mengaku siap membawa bukti-bukti untuk menjawab permohonan praperadilan yang dilayangkan Dasep ke PN Jaksel ini. Bahkan, jaksa sudah mempersiapkan sejumlah alat bukti dan saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana pembuatan mobil listrik ini.
"Alat-alat bukti sudah kami persiapkan, terutama pembuktian mengenai kerugian negara," tandas dia.
Sidang praperadilan kasus mobil listrik akan kembali dilanjutkan besok dengan agenda jawaban dari pihak termohon, Kejaksaan Agung.
Dasep sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan mobil listrik, karena 16 unit mobil listrik yang dibuat perusahaannya tidak bisa beroprasi. Bahkan hingga APEC selesai diselenggarakan. (Rmn/Yus)
Alasan Tersangka Korupsi Mobil Listrik Ajukan Praperadilan
Pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Nani Indrawati ini, pihak pemohon menyatakan kasus Dasep bukanlah perkara korupsi.
Advertisement