Liputan6.com, Jakarta - Polri mengakui ada unsur kelalaian yang dilakukan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur, terkait status tersangka mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma. Risma sebelumnya disebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, penyidik yang menangani kasus tersebut terlambat mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Ya kelalaiannya itu, terlambat mengirimkan SPDP tadi. Itu aja," kata Badrodin di Perguruan Tinggi ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Seharusnya, kata Badrodin, SPDP tersebut dikirim pada Mei 2015, tetapi baru dikirim pada 29 September 2015.
"Nah, hasil gelar 25 September 2015 itu bahwa semua sepakat tidak memenuhi unsur tindak pidana, sehingga harus dihentikan. Timbul persoalan kalau ini dihentikan, SPDP ini belum dikirim ke kejaksaan, karena itu harus dikirim ke kejaksaan," beber dia.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menegaskan, pihaknya telah menegur penyidik yang melakukan keterlambatan tersebut. Sebab, yang bertanggung jawab terhadap penanganan kasus itu adalah penyidik.
"Konsekuensinya (penyidik) bisa ditegur itu. Ya penyidiknya lah. Sampai pada level itu, tanggung jawab teknis," tegas dia.
Penghentian Kasus
Badrodin memastikan tidak ada penyebutan nama Risma sebagai tersangka dalam SPDP, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.
Menurut dia, dalam SPDP bernomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim 29 September 2015 lalu, hanya tertulis dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Risma.
"Di dalam SPDP itu disebutkan, (Risma) tidak sebagai tersangka. Di situ ditulis diduga dilakukan oleh Tri Rismaharini," kata Badrodin.
Penyidik Ditkrimum Polda Jawa Timur, lanjut dia, juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Termasuk politisi PDI Perjuangan itu.
"Kemudian setelah selesai dilakukan pemeriksaan, pada 25 september 2015 itu dilakukan gelar perkara. Tetapi tidak ditemukan adanya unsur pidana," tegas Kapolri.
Karena itu, Badrodin meminta kepada penyidik Ditkrimum Polda Jatim untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus itu. "Sudah saya perintahkan SP3. Saya sudah perintahkan segera (diterbitkan)," pungkas Badrodin. (Rmn/Sun)
Geger Status Risma, Kapolri Sebut Penyidik Polda Jatim Lalai
Badrodin memastikan, tidak ada penyebutan nama Risma sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Advertisement