Liputan6.com, Toba Samosir - Bupati Nonaktif Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak menjadi buron Kejaksaan. Terpidana kasus korupsi PLTA III Asahan pada 2010 itu diduga kuat melarikan diri bersama istri dan anaknya.
Kecurigaan ini berawal saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige akan meminta keterangan soal keberadaan Kasmin kepada istri dan anaknya, yakni Netty Boru Pardosi dan Dodi Simanjuntak. Kejaksaan akan menahan Kasmin yang telah divonis 1 tahun 6 bulan pada kasus itu oleh Pengadilan Tinggi Medan 13 Agustus 2015.
"Anggota keluarga termasuk istrinya sudah tidak ada di rumah dan di Tobasa sekarang," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Balige Haris Fadilah, Senin (26/10/2015).
Saat Kejaksaan datang ke rumah mereka, Netty dan Dodi sudah tidak di rumah. Penjaga rumah mengatakan istri Kasmin Simanjuntak tidak berada di rumah. Dia sedang berada di Jakarta.
"Kata petugas rumah ada di Jakarta, tapi dia tidak tahu detailnya dimana di Jakarta. Keduanya masih kita cari terus sampai saat ini," tukas Haris.
Netty Boru Pardosi dan Dodi Simanjuntak merupakan anggota DPRD Tobasa. Mereka sudah tidak berkantor selama surat daftar pencarian orang (DPO) dikeluarkan pihak Kejari Balige.
"Saat didatangi ke kantor, mereka sudah tidak masuk kantor lagi. Istri dan anak Kasmin adalah anggota DPRD Tobasa. Informasinya mereka sudah tidak berkantor sekitar satu bulan belakangan ini. Mereka juga absen saat rapat paripurna dan pembahasan P-APBD Tobasa," ungkap Haris.
Baca Juga
Menurut dia, kejaksaan akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengetahui rekam perjalanan Kasmin.
"Kita akan menyusun surat untuk meminta pencekalan Kasmin lagi. Semuanya sudah kita kordinasi bersama Kejati Sumut dan Kejagung," tandas Haris.
Sebelumnya, majelis hakim PT Medan memvonis Kasmin dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan terkait kasus korupsi PLTA III Asahan pada 2010. Pada kasus itu, negara rugi sebesar Rp 3,8 miliar. (Bob/Ali)