Liputan6.com, Jakarta- Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI, Mayor Jenderal TNI Tatang Sulaiman mengatakan, 2 oknum TNI Angkatan Darat yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) terancam mendapat saksi berat berupa pemecatan. Apalagi, salah satu di antara keduanya kedapatan membawa 1.000 pil ekstasi dan diduga merupakan bagian dari sindikat pengedar.
"(Mereka) akan tetap diproses sesuai hukum (militer) berlaku. Ancaman penahanan, sanksi administrasi, serta hukuman tambahan yang berat berupa pemecatan," ujar Tatang di Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Selasa (27/10/2015).
Tatang menjelaskan, pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan BNN, sebab telah membantu TNI dalam memerangi narkoba. Khususnya yang melibatkan 2 oknum TNI AD tersebut.
"Dalam kasus ini TNI berterima kasih dengan BNN yang membantu TNI dalam perang terhadap narkoba. Kususnya 2 oknum TNI AD ini," ujarnya.
Tatang menjelaskan, TNI akan selalu terbuka terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Terutama terhadap kejahatan narkoba.
Baca Juga
"TNI senantiasa berkomitmen untuk tidak menutupi jika ada anggota TNI yang salah," kata Tatang.
Sementara untuk proses hukumnya ke 2 oknum TNI AD itu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dibawa ke peradilan militer.
Seperti diketahui, BNN meringkus 2 orang oknum aparat TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat sindikat pengedar ekstasi. Salah satu anggota TNI yang diringkus itu berpangkat perwira menengah (pamen).
Kedua oknum itu, yakni Letnan Kolonel Wahid Wahyudi dan Sersan Mayor Safril Irawan. Letkol Wahyudi sehari-hari berdinas di Direktorat Ajudan Jenderal TNI AD (Ditajenad), sementara Serma Safril merupakan anggota Koramil Cileungsi.
Dari penangkapan itu, Letkol Wahyudi diketahui kedapatan memiliki 1.000 butir ekstasi. Pil ekstasi itu akan diserahkan ke Serma Safril. Namun, belum sempat diserahkan keduanya keburu diringkus petugas BNN.
Berawal dari Kesaksian Suami Istri
Adapun, penangkapan kedua oknum aparat ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan BNN terhadap 2 tersangka pasangan suami istri yang sebelumnya diamankan di Jalan Bungur II, Ciracas, Jakarta Timur. Mereka mengaku hanya kurir Letkol Wahyudi.
Saat ini kedua pasutri tersebut ditahan di Rutan BNN karena berstatus warga sipil. Sedangkan Letkol Wahyudi dan Serma Safril diserahkan ke Denpom Jaya karena berstatus tentara.
Menurut sumber liputan6.com di BNN, 1.000 pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan ke tempat-tempat hiburan malam di Jakarta. (Nil/Mut)