Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso atau Buwas mengatakan, oknum aparat yang terlibat pusaran hitam narkotika harus diberi sanksi lebih berat dari sipil karena telah mencederai citra institusi.
"Perbuatan 1, 2 oknum adalah kejahatan yang mencederai institusi sehingga harus ditindak lebih tegas," kata Buwas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2015).
Buwas mengatakan, jika oknum di institusinya sendiri terlibat, dia tidak akan segan-segan untuk memecat oknum itu dari kedinasan di BNN.
"Semua anggota BNN telah menandatangani pakta integritas, termasuk Kepala BNN. Jika terbukti terlibat narkoba maka akan dipecat dari kedinasan di BNN," kata dia.
Berkaca dari banyaknya kasus narkotika yang melibatkan oknum aparat, Buwas mengimbau agar seluruh pemimpin institusi aparat baik TNI, Polri, Direktorat Jenderal Lembaga Permasyarakatan, dan Bea Cukai saling bersinergi memerangi mafia narkotika.
Baca Juga
"Pada kesempatan ini, saya mengimbau agar seluruh unsur untuk saling bersinergi menghadapi sindikat narkotika yang sudah masuk seluruh unsur masyarakat, termasuk aparat," kata Buwas.
Buwas menyampaikan, jika aparat ingin membersihkan Indonesia dari narkotika, institusinya harus dibersihkan terlebih dahulu dari oknum yang terlibat.
"Komitmen saya sebagai aparat berani bersihkan diri (institusi) terhadap oknum-oknumnya, baru bersihkan masyarakat," kata Budi Waseso.
Oknum TNI Jadi Sindikat
BNN meringkus 2 oknum aparat TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat sindikat pengedar ekstasi. Salah satu anggota TNI yang diringkus itu berpangkat perwira menengah (pamen).
Kedua oknum itu adalah Letnan Kolonel Wahid Wahyudi dan Sersan Mayor Safril Irawan. Letkol Wahyudi sehari-hari berdinas di Direktorat Ajudan Jenderal TNI AD (Ditajenad), sementara Serma Safril merupakan anggota Koramil Cileungsi.
Dari penangkapan itu, ‎Letkol Wahyudi kedapatan memiliki 1.000 butir ekstasi. Pil ekstasi itu akan diserahkan ke Serma Safril. Namun, belum sempat diserahkan keduanya keburu diringkus petugas BNN.‎ (Nil/Mvi)*
Advertisement