Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan akan merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut JK, peraturan dalam Undang-Undang itu sangat lemah.
Dalam Undang-Undang itu disebutkan masyarakat boleh membakar hutan untuk membuka lahan maksimal 2 hektare. Tapi justru inilah yang menyebabkan kebakaran hutan yang lebih luas.
"Itu kan Undang-Undang, tentu kita akan minta revisi UU itu karena ternyata memang 2 hektar ya (boleh dibakar), tetapi dapat menyebabkan kebakaran yang lebih luas lagi ke depan," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Baca Juga
JK menjelaskan, selama ini pemerintah kurang memperhatikan pentingnya pengelolaan lingkungan serta sistem perairan. Sebab, pemerintah seringkali memberikan izin membuka lahan tanpa memperhatikan dampak pada lingkungan.
"Pertama waktu satu juta hektar dan kemudian izin-izin, lebih banyak jutaan lain lagi untuk perkebunan," kata dia.
Oleh karena itu, pemerintah akan lebih ganas dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang membakar hutan. Selain itu, pemerintah akan lebih memperhatikan analisis dampak lingkungan (amdal).
"Pastikan ada amdalnya, siapa yang tidak sesuai amdal itu yang harus dihukum," kata JK. (Nil/Mut)