Sukses

Demokrat Desak Segera Dibentuk Pansus Asap

Pembentukan pansus ini didasari peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang belum bisa memberikan penyelesaian bencana asap.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir mengatakan, dampak kabut asap menyebabkan perekonomian di suatu daerah tidak berjalan dengan baik dan menyebabkan kesehatan masyarakatnya berada pada tingkat berbahaya.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan melalui pimpinan dan seluruh fraksi di Komisi VII untuk membentuk Pansus asap. Pembentukan pansus ini didasari atas peran Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan yang belum bisa memberikan penyelesaian bencana asap.

"Pemerintah juga terasa lambat. Tidak ada tindakan cepat yang efektif. Kita bahkan tidak tahu tindakan apa yang dilakukan di Riau dan ini juga terjadi di provinsi lain," ujar Nasir di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Dia menyarankan, apabila menteri terkait tidak bisa menuntaskan bencana asap yang melanda Kalimantan dan Sumatera, sebaiknya mundur dari jabatan.

"Daerah terkena asap sampai saat ini lumpuh, kondisi udara dan penghubung transportasi laut dan udara juga lumpuh, dan sudah ada beberapa korban, memang kondisi masyarakat saat ini juga sangat prihatin," tandas Nasir.

Dia juga menuturkan, dengan pembentukan Pansus Asap, Komisi VII mempunyai tugas untuk mencari tahu penyebab-penyebab timbulnya asap serta memberhentikan perusahaan-perusahaan yang menjadi penyebab kebakaran tersebut.

"Supaya kita tahu perusahaan-perusahaan mana yang telah membakar hutan di negeri ini. Kita minta menteri harus bertanggung jawab kondisi asap ini," tutur Nasir.

Politisi Partai Demokrat ini menyayangkan tindakan pemerintah pusat dan daerah yang tidak maksimal dalam menangani bencana asap. "Yang kita lihat kondisi di lapangannya (belum baik), sosialisasinya juga tidak berjalan," kata Nasir.

Dia menegaskan, pemerintah daerah harus berani mengeluarkan anggaran untuk menyelesaikan permasalahan asap. Karena situasinya sudah darurat. Soal seperti apa rumusannya bisa diminta oleh pihak-pihak yang bisa memberikan masukan pandangan.

"Di dalamnya bisa saja ada gubernur, kapolda, kejaksaan, mereka bersatu bagaimana membuat fungsi anggaran. Mungkin anggarannya ada tapi tidak dipergunakan, itu yang saya liat," pungkas Nasir. (Dms/Sun)