Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih sejalan dengan Polri dalam menangani kasus mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pedagang Pasar Turi.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejagung mengikuti kata Polri dalam menangani kasus Risma yang sempat menghebohkan publik.
‎"Mereka (Polri) melihat dalam penyidikannya pun ada kekeliruan apa gitu. Saya juga enggak jelas dengarnya, yang pasti mereka menyidik. Ini perkara pidana umum dan sepenuhnya jadi domain Polri," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Baca Juga
Menurut dia, Kejaksaan hanya sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP)‎ pada September lalu. Sementara Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) keluar pada Mei 2015. Terakhir, Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) sehingga kasus Risma dihentikan.
"Jadi tidak benar jika Kejaksaan yang menjadikan Bu Risma tersangka. Enggak ada itu," tegas dia.
Prasetyo menjelaskan, Kejaksaan baru bisa melangkah dalam suatu perkara jika berkas perkara itu sudah diserahkan pada Kejaksaan. "Jika berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan, di situlah namanya mulai dilakukan penelitian. Namanya penuntutan,‎" tuturnya.
"Nah sekarang gimana mau meneliti kalau berkasnya nggak ada? Info terakhir, berkas sudah dihentikan penyidikannya. Kan sudah selesai itu berarti," pungkas Prasetyo. (Rmn/Sun)*