Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai mewacanakan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hukuman kebiri bagi pedofil atau pelaku kekerasan terhadap anak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengaku setuju adanya hukuman berat bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kalau perlu hukum mati saja," ujar Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).
Selain hukuman berat bagi pedofil, kata Tito, perlu langkah pencegahan dini dari seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah kejahatan dan kekerasan terhadap anak.
"Bagaimana menciptakan sistem untuk mendeteksi aksi kejahatan ini. Harus ada upaya pencegahan," kata dia.
Baca Juga
Belakangan, kasus kekerasan seksual terhadap anak kerap terjadi. Teranyar, kasus kekerasan seksual terhadap bocah F di Kalideres, Jakarta Barat, yang menyebabkan siswa SD itu tewas. Jenazah bocah nahas ini ditemukan dalam kardus di kawasan Kamal, Kalideres, awal Oktober lalu.
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap Maskur (34), pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap bocah F dan belasan anak lainnya sejak 2012. Polisi menduga lebih dari 15 anak laki-laki berusia 6 hingga 12 tahun menjadi korban kekerasan seksual Maskur sejak 3 tahun lalu.
Dukungan terkait tambahan hukuman berat bagi pedofil atau pelaku kekerasan seksual terhadap anak terus bertambah dan datang dari berbagai kalangan. Sanksi tegas dapat berupa hukuman kebiri hasrat seksual. (Rmn/Sun)**