Sukses

Pansus Pelindo II Bakal Selidiki Legal Opini Jamdatun

Penyelidikan ini terkait perpanjangan konsesi atau kontrak Hutchison Port Holding yang dilakukan PT Pelindo II terhadap pengelolaan JICT.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menegaskan, Pansus Pelindo II dibentuk dalam rangka penegakan hukum dari aspek politik, akan membantu mengawal kinerja kepolisian agar dapat bekerja secara maksimal dalam membongkar kisruh Pelindo II.

"Kita tidak mau muncul korban-korban berikutnya, seperti Buwas (Budi Waseso). Karena itu pansus dibentuk dalam rangka mengawal dan masalah crane ini menjadi pintu masuk tentang dugaan penyimpang yang terjadi di Pelindo II," ujar Junimart di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Junimart mengatakan, terkait aturan hukum perpanjangan konsesi atau kontrak Hutchison Port Holding (HPH) yang dilakukan PT Pelindo II terhadap pengelolaan JICT, berasal dari opini Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), hal ini menurutnya akan dibahas dalam pertemuan Pansus Pelindo II berikutnya.

"Mereka (Jamdatun) membuat surat tentang konsesi, nah bagaimana detailnya mestinya itu yang akan kita gali di pansus, nanti saya kira dalam pansus akan kita gali kenapa sampai Jamdatun mengeluarkan surat itu untuk konsesi," tandas Junimart.

Politisi PDIP ini juga menuturkan, Jamdatun sebetulnya punya dasar hukum menerbitkan surat tersebut. Karenanya, Pansus Pelindo II akan mengkaji sejauh mana surat tersebut bisa dijadikan keputusan yang bisa dieksekusi.

"Karena ini menyangkut konsesi. Apa dasar hukum dari Kejaksaan Agung menerbitkan surat tersebut? Nanti akan kita dalami dalam pansus," pungkas Junimart.

Hari ini, rencananya Pansus Pelindo II memanggil Jaksa Agung namun karena sebagian pimpinan dan anggota DPR tidak bisa hadir, maka rapat Pansus Pelindo II ditunda dengan menyesuaikan waktu dari Jaksa Agung HM Prasetyo. (Dms/Sun)

Video Terkini