Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan 80 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.
"Sudah ada 80 tersangka saat ini, nanti hukumannya tergantung keputusan pengadilan," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar di Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Baca Juga
Pada Rapat Kerja Teknis Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri 2015, Adang juga menuturkan, sejumlah berkas kasus kebakaran hutan dan lahan sudah diserahkan polisi ke kejaksaan untuk segera ditangani.
Advertisement
"Berkas yang sudah lengkap menjadi kewenangan kejaksaan, nanti segera dilanjutkan menuju proses persidangan," tambah Anang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta terancam mendapat hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Sebanyak 263 kasus kebakaran hutan dan lahan telah ditangani polisi sampai Jumat pekan lalu, meliputi 206 kasus perseorangan dan 57 kasus yang melibatkan korporasi. Dari jumlah itu, lebih dari 60 berkas kasus telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Hingga kini ada 670 personel yang diturunkan Kepolisian RI untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. (Ant/Ado/Sun)