Liputan6.com, Bengkulu - Komisioner Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonongan Sirait menyebutkan, hingga Oktober 2015 pihaknya telah menerima 187 pengaduan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu.
"Setelah diverifikasi, sebanyak 61 kasus masuk kategori sidang, 18 belum memenuhi syarat karena belum cukup alat bukti. Sisanya dismisal," terang Saud sesuai melakukan sidang kode etik di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Selasa (27/10/2015).
Ia mengatakan, sebagian besar pengaduan adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu. Contohnya salah satu calon yang mendapat dukungan dari pihak penyelenggara.
Kemudian ada salah satu calon yang tidak memenuhi persyaratan namun masuk menjadi calon dan lainnnya.
"Sebagian besar yang masuk rata-rata soal netralitas penyelenggara baik dari KPU maupun panwas. Kalau memang terbukti kita tindaklanjuti sesuai undnag-undang yang berlaku," tegas Saut. (Dms/Sun)
DKPP Terima 187 Pengaduan Pemilu
Sebanyak 61 kasus masuk kategori sidang, 18 belum memenuhi syarat karena belum cukup alat bukti. Sisanya dismisal.
Advertisement