Liputan6.com, Pekanbaru - Polisi membekuk 25 tersangka penambang liar yang tengah asik mengeruk Sungai Kuantan dan Singingi (Kuansing) untuk mendapatkan butiran emas. Setelah ditangkap Tim Khusus Pemburu Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), mereka ditahan di Mapolres Kuansing.
"Petugas Operasi PETI juga membakar beberapa dompeng atau alat penambang emas dan beberapa barang bukti lainnya," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKB Guntur Aryo Tejo di Pekanbbaru, Riau, Selasa (27/10/2015).
Dia menyebutkan, 25 tersangka itu diamankan di beberapa lokasi. Mayoritas diamankan di Singingi dan Kuantan Mudik.
"Untuk Polres Kuansing sendiri menangani 5 kasus dengan tersangka 11 orang. Sementara Sektor Singingi 1 kasus dengan 4 orang tersangka dan Sektor Kuantan Mudik 1 kasus dengan 10 orang tersangka," ungkap Guntur.
Menurut dia, yang diamankan terdiri dari masyarakat biasa dan pemodal yang memiliki dompeng. "Dompeng ini merusak ekosistem sungai. Selain itu, aktivitas ini juga membuat pengikisan sungai sehingga melebar ke hutan dan perkebunan masyarakat," ungkap Guntur.
Â
Baca Juga
Selama ini, Polda Riau fokus memberantas penambang liar. Sebab, banyak masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tersebut.
Polda Riau pernah menurunkan ratusan anggota Brimob bersenjata lengkap untuk memburu dan menertibkannya. Namun, kegiatan ini masih subur di kabupaten pemekaran Kampar tersebut.
"Oleh karena itu, polisi juga selalu melaksanakan kegiatan penyuluhan dengan melakukan dialog dengan masyarakat. Petugas mendatangi rumah per rumah tentang bahaya PETI," sebut Guntur.
Polda Riau dan Polres Kuansing sudah mensosialisasikan bahaya penambangan liar melalui radio dan media cetak.
"Petugas juga melakukan patroli instansi terkait sebagai kegiatan preventif atau pencegahan. Masyarakat diajak untuk membongkar dan meninggalkan aktivitas PETI," ujar Guntur.
Dia menambahkan, "operasi penegakan hukum melibatkan Satpol PP, Koramil, Badan Lingkungan Hidup, mahasiswa Universitas Islam Kuansing dan organisasi World Wild Foundation." (Bob/Sun)