Sukses

Salahi Izin Tinggal, WN Kanada Mengamuk saat Diringkus

Henry diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman deportasi.

Liputan6.com, Mataram - Imigrasi Kelas 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan warga negara Kanada Henry Vangesen (39 tahun) karena terlibat penyalahgunaan izin tinggal. Saat ditangkap, pria asal kota Belleveille ini mengamuk dan merusak mobil petugas imigrasi.

"Sejak ditangkap, dia selalu melawan. Setibanya di kantor imigrasi, yang bersangkutan mengamuk dan memukul mobil dinas saya," ujar Agung Wibowo, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Mataram, Selasa 27 Oktober 2015.

Agung menuturkan, Henry ditangkap berdasarkan laporan masyarakat Pemenang, Kabupaten Lombok Utara yang mengabarkan adanya warga asing yang hendak dihakimi massa karena enggan membayar sewa speedboat dan mobil.

"Karena tak terima dengan perlakuan warga asing tersebut yang diduga berusaha menipu, pemilik speedboat dan masyarakat setempat kemudian marah dan terjadi kericuhan," imbuh Agung

Petugas imigrasi kemudian terjun ke lokasi kericuhan, dan berusaha menenangkan massa. Petugas kemudian memeriksa identitas Henry, saat diperiksa lantas mengamuk dan berusaha melawan petugas.

Namun, setelah petugas melakukan pendekatan persuasif, Henry akhirnya bersedia diperiksa. Ternyata, paspor yang digunakan overstay atau melewati tenggat waktu. Petugas imigrasi kemudian menggiring Henry menuju ke kantor imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Selama perjalanan dia ngomel, dan sampai kantor dia malah ngamuk-ngamuk dan merusak televisi yang ada di ruangan pemeriksaan. Saat dibawa ke ruang tahanan, eh mobil saya dirusak," tutur Agung.

Henry diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman deportasi. (Ron/Dan)