Liputan6.com, Jakarta - Sebuah tempat pengoplosan gas elpiji subsidi ke nonsubsidi di Jalan Haji Mean, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang digerebek Tim Subdit Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa 27 Oktober 2015.
Menurut Kasubdit Indag Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Helmy Santika, pihaknya mengetahui adanya pengoplosan gas bersubsidi ke nonsubsidi dari laporan masyarakat.
"Ada lahan kosong yang ditutupi seng dan dijaga beberapa penjaga bayaran untuk menjaga tempat tersebut. Kita datangi siang kemarin dan mengamankan pemilik berinisial MS dan 3 karyawannya berinisial GM, MH, dan KM sedang mengoplos dari tabung gas 3 kilogram (subsidi) ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram atau nonsubsidi," kata Helmy di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (28/10/2015).
Dari penggerebekan tersebut, Bareskrim mengamankan 620 tabung gas 3 kilogram, 110 tabung gas 12 kilogram, 235 tabung gas berisi 50 kilogram, 6 buah selang regulator, 6 buah HP, 5 unit truk, 1 unit mobil Suzuki Karimun, dan 2 sepeda motor untuk membantu operasional.
Baca Juga
Ia mengatakan, modus pelaku adalah mencari keuntungan dengan membeli gas 3 kilogram ke agen di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dengan membayar lebih agar bisa memperoleh gas dalam jumlah banyak. Apabila harga normal Rp 18 ribu, maka pelaku membeli dengan harga Rp 20 ribu. Aksi itu sudah dilakukan selama 2 tahun.
Lalu, dari isi gas tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Untuk kemudian, MS mengirimkan ke PT DWS yang merupakan agen penjualan gas nonsubsidi. Dijual ke PT DWS dengan harga Rp 103 ribu untuk yang 12 kilogram dan Rp 430 ribu untuk yang 50 kilogram.
"Dari hasil oplosan ke tabung 12 kilogram, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 20 ribu per tabung dan Rp 120 ribu per tabung 50 kilogram," ucap dia.
Polisi pun mendalami keterlibatan PT DWS dalam kasus ini yang selain membeli di Pertamina juga membeli dari pelaku.
Pelaku dikenakan Undang-Undang Migas Pasal 22 karena tidak mempunyai izin, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf b dan c UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 31 Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 200 miliar. (Mvi/Mut)