Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengaku siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaludin Malik.
Cak imin mengaku baru bisa datang kali ini. Sebab, saat penyidik menjadwalkan pemeriksaan pertama kali pada Selasa 20 Oktober lalu, dirinya sakit. Namun kehadirannya kali ini penuh senyum.
"Saya diundang untuk menjadi saksi Pak Jamal. Dulu Dirjen, saat saya menteri," kata Cak Imin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Baca Juga
Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku, dirinya tidak tahu menahu sepak terjang mantan anak buahnya itu. Apalagi, soal kasus yang menjerat Jamaluddin.
"Saya tidak tahu itu," ujar Cak Imin yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB, dengan mengenakan batik hijau.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Jamaludin Malik pada Kamis 10 September 2015. Jamaludin ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta untuk 20 hari ke depan.
Jamaludin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kemekertrans pada 2013-2014.
Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rmn/Mut)